KPK Terus Perkuat Bukti Suap Bupati Cantik Kukar Rita Widyasari

Minggu, 01 Oktober 2017 - 15:44 WIB
KPK Terus Perkuat Bukti...
KPK Terus Perkuat Bukti Suap Bupati Cantik Kukar Rita Widyasari
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami bukti penerimaan suap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur Rita Widyasari. Setelah menyita empat unit mobil mewah milik Rita, serta sejumlah dokumen berisi catatan transaksi, penyidik KPK kembali mengamankan surat penting lain.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, institusinya masih terus melakukan penggeledahan di lokasi. "Ini untuk melengkapi informasi sebelumnya terkait penyidikan tersangka RIW (Rita Widyasari) dan KHR (Khairudin) komisaris PT MBB (Media Bangun Bersama), "ujar Febri kepada wartawan, Minggu (1/10/2017).

Tim KPK menggeledah sejumlah kantor dinas dan pendopo bupati. Di antaranya kantor dinas sosial, kantor dinas pendidikan dan olahraga, serta kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.

Informasi yang dihimpun tim juga menggeledah rumah Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) Hery Susanto Gun. KPK mengamankan sebanyak tujuh koper, yakni empat berwarna merah dan sisanya hitam.

Koper diduga berisi dokumen penting barang bukti gratifikasi. Selain terus memperkuat alat bukti, KPK juga memeriksa saksi saksi. Penyidik telah memeriksa saksi General Manager Hotel Golden Season Samarinda Hanny Kristianto.

Sayangnya, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan. "Penyidik belum bisa dikonfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi, "terangnya. Seperti diketahui Bupati Rita diduga menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) Hery Susanto Gun.

Suap untuk memuluskan izin inti dan plasma lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman PT SGP. Terbongkar juga selama Juli-Agustus 2010 Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) Khoirudin telah menerima suap senilai USD 775 atau setara Rp 6,975 miliar. KPK menetapkan ketiganya (Rita, Khairudin dan Hery) sebagai tersangka.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5588 seconds (0.1#10.140)