KPK Diminta Berani Terbitkan Sprindik Baru Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berani mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Setya Novanto diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.
Direktur Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Beno Novit Neang mengatakan, Setya Novanto sebenarnya tidak memiliki peluang untuk mengajukan praperadilan jika KPK langsung menyeret Ketua Umum Partai Golkar itu ke meja hijau. Menurutnya Setya Novanto telah melanggar Pasal 50 KUHAP yang menyebutkan bahwa tersangka berhak untuk segera diperiksa dan dipersidangkan.
"Jadi ngapain harus takut KPK," ujar Beno di Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).
Dia menilai KPK lambat membawa perkara Setya Novanto ke persidangan. KPK seharusnya bisa mengecek langsung kondisi kesehatan Setya Novanto yang menjadi alasan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. (Baca: PN Jaksel Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Setnov Tidak Sah)
Secara terpisah Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Andi Sinulingga mengakui KPK memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sprindik baru untuk kasus Setya Novanto. "Itu kan proses hukum. Biar hukum yang berjalan," ucapnya di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Direktur Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Beno Novit Neang mengatakan, Setya Novanto sebenarnya tidak memiliki peluang untuk mengajukan praperadilan jika KPK langsung menyeret Ketua Umum Partai Golkar itu ke meja hijau. Menurutnya Setya Novanto telah melanggar Pasal 50 KUHAP yang menyebutkan bahwa tersangka berhak untuk segera diperiksa dan dipersidangkan.
"Jadi ngapain harus takut KPK," ujar Beno di Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).
Dia menilai KPK lambat membawa perkara Setya Novanto ke persidangan. KPK seharusnya bisa mengecek langsung kondisi kesehatan Setya Novanto yang menjadi alasan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. (Baca: PN Jaksel Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Setnov Tidak Sah)
Secara terpisah Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Andi Sinulingga mengakui KPK memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sprindik baru untuk kasus Setya Novanto. "Itu kan proses hukum. Biar hukum yang berjalan," ucapnya di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
(kur)