Presiden PKS Terkejut Setya Novanto Menang Praperadilan

Sabtu, 30 September 2017 - 15:51 WIB
Presiden PKS Terkejut Setya Novanto Menang Praperadilan
Presiden PKS Terkejut Setya Novanto Menang Praperadilan
A A A
JAKARTA - Pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) atas status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan dikabulkanknya gugatan itu, maka status tersangka pada Setnov dalam kasus e-KTP batal.

"Kita sangat terkejut sekali, dalam sejarah hukum luar biasa ini," ujar Presiden PKS Sohibul Imam saat Summit Public Relation PKS di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta, Jumat 29 September 2017.

Banyak pihak yang menyamakan kasus Setnov ini dengan kasus Budi Gunawan kala itu. Dalam kasus e-KTP yang menjerat Setnov ini sudah ada tersangka, menjalani persidangan, hingga sudah ada yang divonis.

Sementara dalam kasus BG, belum ada tersangka. Sehingga, banyak pihak yang mengira kasus Setnov ini akan sulit dikabulkan. Begitu juga Sohibul yang juga mengira Setnov sulit menang pada praperadilan.

"Pandangan saya pribadi, Setnov agak sulit menang, tapi ternyata tidak. Tapi itu ranah hukum yang saya kira tidak bisa diintervensi," katanya.

Dari berita yang dibaca, kata Sohibul, pihak KPK akan mempelajari putusan praperadilan itu. KPK juga akan mencari celah bisa tidaknya Setnov ditersangkakan kembali atas kasus e-KTP.

Sohibul memberi contoh kasus Wali Kota Makassar yang pernah menang dalam praperadilan. Kemudian ditersangkakan kembali dan akhirnya menjadi terpidana. "Kita tunggu saja, tentunya mereka yang paham proses hukum," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9300 seconds (0.1#10.140)