Kalah Praperadilan, KPK: Putusan Hakim Hambat Penanganan Kasus E-KTP

Jum'at, 29 September 2017 - 19:31 WIB
Kalah Praperadilan,...
Kalah Praperadilan, KPK: Putusan Hakim Hambat Penanganan Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kecewa atas putusan sidang praperadilan yang mengabulkan gugatan Setya Novanto. Putusan hakim praperadilan Cepi Iskandar dinilai menghambat upaya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini. Karena upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala, "ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (29/9/2017).

Hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Setya Novanto. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi menilai penetapan tersangka Novanto atas kasus korupsi e-KTP tidak sah.

Penetapan tersangka oleh KPK, kata dia, harusnya dilakukan diakhir penyidikan. Hal itu, kata Cepi untuk melindungi harkat dan martabat seseorang. "Namun secara institusional KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, "terang Laode.

Seperti diketahui gugatan praperadilan Setya Novanto dikabulkan majelis hakim. Novanto tidak terima KPK menetapkanya sebagai tersangka korupsi e-KTP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8515 seconds (0.1#10.140)