Kalah di Praperadilan, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Setnov
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi mengatakan KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk memeriksa kembali Setya Novanto.
"Ini sudah diatur dalam amar Mahkamah Konstitusi. Segera kita terbitkan sprindik baru," kata Setiadi di PN Jaksel, Jumat (29/9/2017).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Gugatan praperadilan itu diajukan Setnov untuk menguji status tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Mengadili, dalam pokok perkara menerima permohonan praperadilan dari pemohon," kata Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar di PN Jaksel, Jumat (29/9/2017).
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan ini, status tersangka yang melekat pada Setya Novanto dinyatakan tidak sah.
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi mengatakan KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk memeriksa kembali Setya Novanto.
"Ini sudah diatur dalam amar Mahkamah Konstitusi. Segera kita terbitkan sprindik baru," kata Setiadi di PN Jaksel, Jumat (29/9/2017).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Gugatan praperadilan itu diajukan Setnov untuk menguji status tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Mengadili, dalam pokok perkara menerima permohonan praperadilan dari pemohon," kata Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar di PN Jaksel, Jumat (29/9/2017).
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan ini, status tersangka yang melekat pada Setya Novanto dinyatakan tidak sah.
(pur)