KPK Cegah Bupati Cantik Kutai Kertanegara

Rabu, 27 September 2017 - 19:04 WIB
KPK Cegah Bupati Cantik Kutai Kertanegara
KPK Cegah Bupati Cantik Kutai Kertanegara
A A A
JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur Rita Widyasari dipastikan tidak bisa lagi bepergian ke luar negeri. Setelah mengeluarkan penetapan status tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan cegah tangkal (cekal) terhadap Rita.

"Iya seharusnya sudah (dicegah)," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (27/9/2017).

Diduga Rita telah menerima gratifikasi terkait perizinan perkebunan dan pembangunan Mall Citra Gading di wilayahnya. Tim KPK Selasa 26 September 2017, melakukan penggeledahan di sejumlah titik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Tim diduga juga sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Sayangnya, Laode belum bersedia membeberkan seperti apa kronologi perkara gratifikasi yang menjerat Rita.

(Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Kutai Kertanegara)

Laode mengatakan, institusinya baru akan melakukan gelar perkara besok Kamis 28 September. Sebab menurutnya, saat ini tim KPK masih di lapangan untuk melanjutkan penggeledahan.

"Untuk detailnya biar Febri (juru bicara KPK) yang menyampaikan besok. Sebab tim masih ada di lapangan," jelasnya.

Informasinya selain Rita, KPK juga menetapkan tersangka Khairudin. Dari data yang dihimpun yang bersangkutan merupakan tim sukses kepala daerah dua periode itu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6031 seconds (0.1#10.140)