Tersangka KPK, Mendagri Berhentikan Sementara Wali Kota Cilegon

Senin, 25 September 2017 - 12:02 WIB
Tersangka KPK, Mendagri...
Tersangka KPK, Mendagri Berhentikan Sementara Wali Kota Cilegon
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cilegon, Banten. Pasalnya, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iman diduga menerima suap dari PT KIEC Rp1,5 Miliar untuk proses perizinan pembangunan Transmart. Adapun Plt nya adalah Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi. "Hari ini saya sudah teken suratnya," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Dikatakannya, SK itu sudah diserahkan Direktorar Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. "Mungkin ada acara seremonial di Banten. Gubernur menyerahkan kepada Plt," tutur mantan sekretaris jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Adapun alasannya menandatangani SK itu agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan. "Semata-mata untuk jangan sampai ada kekosongan pemerintahan untuk melayani masyarakat," ungkapnya.

Di samping itu, dirinya meminta semua pihak tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terkait status tersangka Tubagus Iman Ariyadi dalam kasus dugaan suap itu. "Sampai keputusan hukum tetap," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0832 seconds (0.1#10.140)