KPK Berharap Hasil Praperadilan Perkuat Penyidikan Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Sidang praperadilan akan digelar pada Rabu 20 September 2017.
Novanto menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semakin menguatkan hasil penyidikan korupsi e-KTP.
"Prinsipnya kita siap menghadapi praperadilan," ujar Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Semula sidang perdana praperadilan digelar pada 12 September lalu. Namun sidang ditunda karena KPK membutuhkan waktu untuk mempersiapkan berbagai keperluan menyangkut hal teknis. (Baca juga: Alasan KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Setya Novanto )
Novanto menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semakin menguatkan hasil penyidikan korupsi e-KTP.
"Prinsipnya kita siap menghadapi praperadilan," ujar Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Semula sidang perdana praperadilan digelar pada 12 September lalu. Namun sidang ditunda karena KPK membutuhkan waktu untuk mempersiapkan berbagai keperluan menyangkut hal teknis. (Baca juga: Alasan KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Setya Novanto )
(dam)