DPR Minta BPOM dan Kepolisian Turun Tangan Atasi Peredaran PCC
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah kecolongan terkait penyebaran obat PCC (Paracetamol, Caffein, and Carisoprodol) di Sulawesi Tenggara yang menyebabkan banyak korban dikalangan remaja dan anak-anak.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun mendesak agar pemerintah kembali bekerja keras menyaring peredaran obat-obatan yang mengandung unsur negatif di tengah masyarakat.
"Pemerintah kecolongan lagi. Kami meminta BPOM agar lebih bekerja keras sehingga tidak boleh kecolongan lagi," kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin (18/9/2017).
Agus pun mengkritisi kinerja BPOM yang kerap kecolongan. Sejumlah kasus seperti vaksin palsu hingga peredaran PCC menjadi salah satu bukti BPOM lalai.
Tercatat hingga 14 September 2017, ada 61 orang dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kendari, akibat overdosis PCC. Kebanyakan dari korban ini merupakan siswa SD dan SMP.
Agus meminta BPOM untuk mendeteksi secara dini serta melakukan pengawasan maksimal terhadap peredaran obat-obat yang beredar di masyarakat.
“Hal ini harus diinvestigasi secara menyeluruh oleh pihak terkait, baik Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, Kementerian Kesehatan, dan juga BPOM untuk dapat mengusut tuntas atas beredarnya obat PCC, sehingga ke depan tidak ada lagi peredaran obat PCC,” kata Agus.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun mendesak agar pemerintah kembali bekerja keras menyaring peredaran obat-obatan yang mengandung unsur negatif di tengah masyarakat.
"Pemerintah kecolongan lagi. Kami meminta BPOM agar lebih bekerja keras sehingga tidak boleh kecolongan lagi," kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin (18/9/2017).
Agus pun mengkritisi kinerja BPOM yang kerap kecolongan. Sejumlah kasus seperti vaksin palsu hingga peredaran PCC menjadi salah satu bukti BPOM lalai.
Tercatat hingga 14 September 2017, ada 61 orang dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kendari, akibat overdosis PCC. Kebanyakan dari korban ini merupakan siswa SD dan SMP.
Agus meminta BPOM untuk mendeteksi secara dini serta melakukan pengawasan maksimal terhadap peredaran obat-obat yang beredar di masyarakat.
“Hal ini harus diinvestigasi secara menyeluruh oleh pihak terkait, baik Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, Kementerian Kesehatan, dan juga BPOM untuk dapat mengusut tuntas atas beredarnya obat PCC, sehingga ke depan tidak ada lagi peredaran obat PCC,” kata Agus.
(pur)