Putusan MA Tak Abaikan Kenyamanan Konsumen

Sabtu, 16 September 2017 - 16:19 WIB
Putusan MA Tak Abaikan...
Putusan MA Tak Abaikan Kenyamanan Konsumen
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan 14 poin Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26/2017 yang mengatur tentang transportasi online. 14 poin itu meliputi pelayanan tarif berdasarkan argometer, penentuan tarif batas atas dan bawah, penentuan area, uji petik hingga izin dan surat kendaraan atas nama perusahaan.

Pakar Perundang-undangan dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, meski ada pembatalan 14 poin aturan di dalam Permenhub 26/2017 namun tidak mengabaikan kenyamanan dan keselamatan kepada para konsumen. Menurutnya aturan yang dibatalkan tidak berkaitan dengan dua hal tersebut.

“Putusan MA ini sama sekali tidak mengabaikan faktor keselamatan dan kenyamanan pengguna,” kata Bayu saat menjadi pembicara diskusi Sindo Trijaya Radio bertajuk, Quo Vadis Transportasi Online Pasca Putusan MA di Cikini Jakarta Sabtu (16/9/2017).

Bayu mencontohkan aturan tentang penentuan tarif khusus serta kewajiban mendaftarkan STNK atas nama perusahaan tidak berhubungan dengan keselamatan penumpang. Juga aturan tentang pembatasan area, serta sertifikat uji tipe kendaraan, menurut dia MA justru menimbang hal itu sebagai aturan yang tidak perlu. (Baca: Putusan MA Tentang Transportasi Online Berlaku Sejak Dibacakan)

“Itu sesungguhnya sudah ada di STNK mobil baru, kenapa lagi diatur, jadi MA sudah mengatur aspek keselamatan dan kenyamanan,” ucapnya.
(kur)
Berita Terkait
Selamat, Jakarta Terpilih...
Selamat, Jakarta Terpilih sebagai Kota Transportasi Terbaik di Dunia
Kepala UPAS Beberkan...
Kepala UPAS Beberkan Manfaat Menggunakan Transportasi Publik Semenjak Dini
Audiensi Pimpinan DPR...
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Angkutan Bahas Pelindungan Transportasi Online
Kendaraan Tanpa Pengemudi...
Kendaraan Tanpa Pengemudi Jadi Kebutuhan Transportasi Masa Depan
Pembangunan Perumahan...
Pembangunan Perumahan di RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi
Seaplane: Solusi Mengatasi...
Seaplane: Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut di Indonesia
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved