Pengungkapan Kasus Bupati Batubara Berawal dari Kantong Kresek

Kamis, 14 September 2017 - 21:05 WIB
Pengungkapan Kasus Bupati Batubara Berawal dari Kantong Kresek
Pengungkapan Kasus Bupati Batubara Berawal dari Kantong Kresek
A A A
JAKARTA - Pengungkapan kasus dugaan suap Rp4,4 miliar di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara diawali dari penyitaan uang tunai Rp250 juta.

Uang yang dibungkus kantong kresek hitam itu diambil dari seseorang berinisial KHA, karyawan swasta sebuah dealer mobil di Kota Medan. KHA diduga kurir pengantar uang suap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Batubara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pengambilan uang Rp250 juta itu terjadi pada Rabu 13 September 2017 setelah ada perintah Bupati Orang Karya Arya Zulkarnain kepada Sujendi Tarsono (STR), pemilik dealer mobil.

"KHA masuk ke dealer mobil milik STR pada pukul 12.44 WIB. Ini setelah Bupati meminta uang kepada STR Selasa (12 September 2017)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Kemudian, KHA keluar ruangan dealer dengan membawa kantong kresek berisi uang Rp250 juta. Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti itu terdiri atas pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

KHA tidak menyadari tim penyidik KPK membuntuti mobil yang dikendarainya. Dia juga tidak berkutik saat penyidik KPK menangkapnya di kawasan Amplas, Kota Medan.

Saat itu juga tim KPK membawa KHA kembali ke dealer Sujendi. Ketika itu penyidik langsung menangkap Sujendi dan dua karyawan dealernya.

"Keempat (orang) itu langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Utara guna menjalani pemeriksaan," ungkap Basaria.

Tidak berhenti di situ. Pada pukul 13.00 WIB tim KPK menangkap Maringin Situmorang di rumahnya Kota Medan. Maringin merupakan kontraktor yang menguasai sejumlah proyek fisik di Batubara.

Jelang Maghrib, tim mengamankan kontraktor Syaiful Azhar dan Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum U Kabupaten Batubara. Keduanya ditangkap di rumah masing masing di Kota Medan.

Sementara secara terpisah, Tim KPK yang lain mengamankan Bupati Orang Karya Arya Zulkarnaen di rumah dinasnya. Penangkapan berlangsung pukul 15.00 WIB. (Baca juga: Sebelum Kena OTT, Bupati Batubara Rayakan HUT PKK )

Di rumah dinas itu KPK turut mengamankan MNR, sopir pribadi istri Zulkarnaen. Dari tangan MNR, KPK menyita uang tunai Rp 96 juta. Menurut Basaria uang itu diduga sisa transfer STR kepada staf bupati, AGS.

"AGS kemudian juga diamankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Batubara," kata Basaria.

Pada pukul 21.40 WIB penyidik KPK langsung menerbangkan kedelapan orang itu ke Jakarta. Mereka tiba di Gedung KPK pada pukul 01.00 WIB dini hari. Dari hasil penyidikan terungkap total suap mencapai Rp4,4 miliar.

Suap yang diberikan adalah fee sejumlah proyek pembangunan infrastruktur tahun 2017 di Batubara. Di antaranya proyek pembangunan jembatan senilai Rp32 miliar. Pada proyek ini Bupati Zulkarnain memperoleh fee Rp4 miliar.

Kemudian proyek betonisasi jalan senilai Rp3,2 miliar dengan fee untuk bupati sebesar Rp400 juta. Kemudian ada, proyek fisik lain senilai Rp12 miliar.

KPK juga menyita uang tunai Rp346 juta dan buku tabungan yang berisi rekap transfer ke sejumlah pihak. KPK langsung menetapkan Bupati Batubara dan empat orang sebagai tersangka.

Keempat orang itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, pemilik dealer mobil CV Trans Services Sujendi Tarsono alias Ayen, serta Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, kontraktor proyek.

Sedangkan tiga orang yang turut diamankan dalam OTT yakni AGS staf bupati, KHA karyawan swasta dan MNR sopir bupati masih diperiksa sebagai saksi.

KPK telah menyegel ruangan di rumah dinas bupati, kantor sekaligus dealer mobil dan rumah pribadi milik salah satu tersangka.

KPK menyatakan suap fee proyek tidak diterima langsung Bupati Batubara, tapi melalui perantara sekaligus berperan sebagai penampung dana, yakni tersangka Sujendi Tarsono.

"Kita masih terus mengembangkan pemeriksaan," kata Basaria. solichan arif
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5397 seconds (0.1#10.140)