KPK Beberkan Modus Dugaan Suap Bupati Batubara

Kamis, 14 September 2017 - 19:51 WIB
KPK Beberkan Modus Dugaan...
KPK Beberkan Modus Dugaan Suap Bupati Batubara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Batubara, Sumatera Utara, Orang Kaya Arya Zulkarnain tersangka kasus dugaan suap Rp4,4 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, Arya Zulkarnain diduga memanfaatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady serta pemilik dealer mobil CV Trans Services Sujendi Tarsono alias Ayen

KPK telah menetapkan Bupati Batubara, Helman Herdady serta Sujendi Tarsono alias Ayen ‎sebagai tersangka penerima suap Rp4,4 miliar dari dua tersangka pemberi suap, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, kontraktor proyek.

Suap tersebut sehubungan dengan tiga proyek pembangunan infrastruktur ‎di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Nilai suap dan pemberian Maringan dan Syaiful ke Arya Zulkarnain melalui Helman dan ‎Ayen. Suap tersebut terpecah menjadi dua bagian.

Dari Maringan fee sebesar Rp4 miliar untuk dua proyek. ‎Pertama, pembangunan Jembatan ‎Sentang Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentang dengan nilai proyek lebih Rp32 miliar yang dimenangkan PT Gunung Mega Jaya.

Kedua, pembangunan Jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras dengan nilai proyek Rp12 miliar yang dimenangkan PT Tombang‎. Dari Syaiful sebesar Rp400 juta untuk proyek betonisasi jalan di Kecamatan Talawi senilai lebih Rp3,2 miliar.‎

Menurut Basaria, proses lelang ketiga proyek itu ada dan dilakukan secara elektronik melalui ‎sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)‎ Kabupaten Batubara.

"Lelang dilakukan elektronik memang benar. Terjadi suap kenapa? Karena secanggih apa pun alat itu, tetapi dikendalikan manusia juga. Bupati pemerintahan kepala dinas untuk memenangkan kontraktor yang sudah diatur," ujar Basaria saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017) sore.

Dalam konferensi pers hadir Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, KPK menduga tersangka Maringan dan Syaiful menggunakan perusahaan lain atau meminjam dan menyewa bendera perusahaan lain guna mengikuti dan memenangkan proyek.

Sebagai contoh, Maringan menggunakan nama PT Gunung Mega Jaya dan PT Tombang‎ untuk memenangkan proyek dengan total Rp44 miliar.

"Perusahaan-perusahaan itu tidak murni milik MAS (Maringan Situmorang-red). Jadi sudah diatur sedemikian rupa sehingga pemenangnya tetap MAS. Panitia lelang sudah mengatur. Itu kira-kira modus operandi yang sering terjadi dan ini bukan di Kabupaten Batubara saja, tapi juga untuk pengadaan barang dan jasa di daerah-daerah lain," tuturnya.

Guna pemulusan uang suap, dari nilai proyek yang dimenangkan Maringan disepakati bersama Arya angka Rp4,4 miliar atau sebesar 10% dari nilai proyek.

Sementara dari Syaiful sebesar Rp400 juta juga masuk kategori kesepakatan 10% dari nilai proyek Rp3,2 miliar.

"Semua uang fee tersebut kemudian disetorkan dan dikumpulkan di STR (Sujendi Tarsono alias Ayen-red). Kalau OK (Orang Kaya Arya Zulkarnain-red) butuh, dia telepon STR kemudian dibawa dan diberikan. Misalnya dia (Arya-red) informasikan ke STR, kamu kirim ke si A sekian," tutur Basaria.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)