KPK Beberkan Modus Dugaan Suap Bupati Batubara

Kamis, 14 September 2017 - 19:51 WIB
KPK Beberkan Modus Dugaan...
KPK Beberkan Modus Dugaan Suap Bupati Batubara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Batubara, Sumatera Utara, Orang Kaya Arya Zulkarnain tersangka kasus dugaan suap Rp4,4 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, Arya Zulkarnain diduga memanfaatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady serta pemilik dealer mobil CV Trans Services Sujendi Tarsono alias Ayen

KPK telah menetapkan Bupati Batubara, Helman Herdady serta Sujendi Tarsono alias Ayen ‎sebagai tersangka penerima suap Rp4,4 miliar dari dua tersangka pemberi suap, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, kontraktor proyek.

Suap tersebut sehubungan dengan tiga proyek pembangunan infrastruktur ‎di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Nilai suap dan pemberian Maringan dan Syaiful ke Arya Zulkarnain melalui Helman dan ‎Ayen. Suap tersebut terpecah menjadi dua bagian.

Dari Maringan fee sebesar Rp4 miliar untuk dua proyek. ‎Pertama, pembangunan Jembatan ‎Sentang Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentang dengan nilai proyek lebih Rp32 miliar yang dimenangkan PT Gunung Mega Jaya.

Kedua, pembangunan Jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras dengan nilai proyek Rp12 miliar yang dimenangkan PT Tombang‎. Dari Syaiful sebesar Rp400 juta untuk proyek betonisasi jalan di Kecamatan Talawi senilai lebih Rp3,2 miliar.‎

Menurut Basaria, proses lelang ketiga proyek itu ada dan dilakukan secara elektronik melalui ‎sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)‎ Kabupaten Batubara.

"Lelang dilakukan elektronik memang benar. Terjadi suap kenapa? Karena secanggih apa pun alat itu, tetapi dikendalikan manusia juga. Bupati pemerintahan kepala dinas untuk memenangkan kontraktor yang sudah diatur," ujar Basaria saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017) sore.

Dalam konferensi pers hadir Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, KPK menduga tersangka Maringan dan Syaiful menggunakan perusahaan lain atau meminjam dan menyewa bendera perusahaan lain guna mengikuti dan memenangkan proyek.

Sebagai contoh, Maringan menggunakan nama PT Gunung Mega Jaya dan PT Tombang‎ untuk memenangkan proyek dengan total Rp44 miliar.

"Perusahaan-perusahaan itu tidak murni milik MAS (Maringan Situmorang-red). Jadi sudah diatur sedemikian rupa sehingga pemenangnya tetap MAS. Panitia lelang sudah mengatur. Itu kira-kira modus operandi yang sering terjadi dan ini bukan di Kabupaten Batubara saja, tapi juga untuk pengadaan barang dan jasa di daerah-daerah lain," tuturnya.

Guna pemulusan uang suap, dari nilai proyek yang dimenangkan Maringan disepakati bersama Arya angka Rp4,4 miliar atau sebesar 10% dari nilai proyek.

Sementara dari Syaiful sebesar Rp400 juta juga masuk kategori kesepakatan 10% dari nilai proyek Rp3,2 miliar.

"Semua uang fee tersebut kemudian disetorkan dan dikumpulkan di STR (Sujendi Tarsono alias Ayen-red). Kalau OK (Orang Kaya Arya Zulkarnain-red) butuh, dia telepon STR kemudian dibawa dan diberikan. Misalnya dia (Arya-red) informasikan ke STR, kamu kirim ke si A sekian," tutur Basaria.
(dam)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved