Soal Nasib Viktor Laiskodat, MKD Bergantung Pada Bareskrim Polri

Kamis, 14 September 2017 - 09:13 WIB
Soal Nasib Viktor Laiskodat,...
Soal Nasib Viktor Laiskodat, MKD Bergantung Pada Bareskrim Polri
A A A
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap nasib Politikus Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat tergantung kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. MKD DPR bakal memutuskan Viktor Laiskodat melanggar kode etik jika Bareskrim Polri nantinya menemukan unsur pidana pada pidato yang bersangkutan di acara deklarasi calon bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 Agustus 2017.

Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa MKD DPR berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik Viktor Bungtilu Laiskodat. Sebab, kata Dasco, MKD DPR tidak memiliki alat untuk melakukan validasi terhadap rekaman Viktor Laiskodat di NTT pada 1 Agustus lalu yang disampaikan sejumlah pelapor.

"Misalnya menyatakan bahwa rekaman itu valid, tidak diedit, itu kita tidak punya, sehingga kita lakukan koordinasi dengan Bareskrim," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Maka itu, MKD DPR akan meminta hasil penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus dugaan ujaran kebencian Viktor Laiskodat. Kemudian, kata dia, MKD DPR dengan Bareskrim Polri sepakat saling memberikan informasi mengenai Viktor Laiskodat. Hal itu disepakati dalam pertemuan MKD DPR dengan Bareskrim Polri pada Senin 11 September 2017.

"Nah sehingga ketika proses mereka (Bareskrim Polri, red) berjalan, katakan lah di sana ada pelanggaran hukum, itu pasti ada pelanggaran etikanya, begitu kira-kira," kata anggota Komisi III DPR ini.

Sehingga, lanjut dia, MKD DPR akan proaktif ikut memantau proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus dugaan ujaran kebencian Viktor Laiskodat. Selain itu, dalam waktu dekat MKD DPR akan melakukan penyelidikan ke lokasi pidato Viktor Laiskodat, Kupang, NTT.

Sekadar informasi, pidato Viktor dalam acara deklarasi calon bupati di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 Agustus 2017 menjadi kontroversi. Pasalnya, Viktor menyebut Partai Gerindra, Demokrat, PAN, PKS mendukung kelompok yang ingin membuat negara ini berbentuk khilafah.

Celakanya, kata Viktor, partai-partai pendukung khilafah ada juga di NTT. Keempat partai itu dikatakan Viktor mendukung ekstremis tumbuh di NTT. Viktor juga menyebut, pada situasi nasional, keempat partai ini mendukung kaum intoleran. Selain itu, Viktor menyebut di negara khilafah tidak boleh ada perbedaan, semua orang harus salat.

Hal itu terungkap dari video penggalan pidato Viktor di NTT yang tersebar di media sosial (medsos). Maka itu, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN dan PKS melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri.

Selain itu, PKS dan Partai Demokrat pun melaporkan Viktor ke MKD DPR. Mereka mendesak agar MKD DPR menjatuhi sanksi berat kepada Viktor, berupa pencopotan jabatan anggota DPR.
(kri)
Berita Terkait
Fraksi Nasdem DPR Sayangkan...
Fraksi Nasdem DPR Sayangkan Impor Ilegal Beras ke Sabang di Tengah Surplus Beras Nasional
Nyaleg, Gubernur NTT...
Nyaleg, Gubernur NTT Viktor Laiskodat Mengundurkan Diri
Dikecam Warga, Gubernur...
Dikecam Warga, Gubernur Viktor Laiskodat Dibela Advokat Ini
Sekolah Jam 5.30 Pagi,...
Sekolah Jam 5.30 Pagi, Surya Paloh Bela Gubernur NTT
Hadang Gubernur Viktor...
Hadang Gubernur Viktor Laiskodat, Viral Emak-emak Bertelanjang Dada
Video Emak-emak Bertelanjang...
Video Emak-emak Bertelanjang Dada Hadang Gubernur Viktor Laiskodat Viral
Berita Terkini
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved