KPK Diminta Periksa Siapa Saja yang Diduga Kecipratan Uang E-KTP
Rabu, 13 September 2017 - 21:11 WIB
KPK Diminta Periksa Siapa Saja yang Diduga Kecipratan Uang E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang terjadi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Bin Firman Tresnadi mengatakan, KPK patut memeriksa nama-nama yang diduga menerima aliran dana e-KTP.
"Kami meminta agar KPK segera periksa (anggota DPR) Melchias Marcus Mekeng, dan seluruh anggota DPR yang diduga menerima aliran uang korupsi berjamaah e-KTP," kata Bin Firman dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Menurut Firman, KPK harus bergerak cepat dalam penanganan kasus ini. Karena diakuinya, kasus in adalah tolak ukur bagi kinerja KPK yang selama ini diragukan oleh banyak kalangan.
"Bukti keterlibatan Mekeng sudah terlihat, masuk dalam BAP penyidikan KPK hingga putusan persidangan para terdakwa kasus e-KTP yang telah merugikan negara triliunan rupiah itu," tegasnya.
(Baca juga: Jazuli Juwaini dan Melchias Mekeng Diperiksa KPK)
Lebih lanjut dia mengatakan, korupsi secara langsung atau tidak akan menyengsarakan rakyat karena mengambil hak-hak kesejahteraan berupa pendidikan, kesehatan, dan hak sosial lainnya yang seharusnya diwujudkan melalui anggaran pembangunan.
"Segera tangkap orang-orang yang telah terbukti nyata menerima aliran uang korupsi e-KTP. Seluruh harta hasil korupsi tersebut harus disita dan diserahkan kepada negara," tandasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Terbaru, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka, dan politikus Golkar Markus Nari. Irman dan Sugiharto sudah duduk di kursi pesakitan.
Mereka berdua dituntut masing-masing tujuh dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sementara itu, Andi Narogong akan segera menjalani persidangan.
Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Bin Firman Tresnadi mengatakan, KPK patut memeriksa nama-nama yang diduga menerima aliran dana e-KTP.
"Kami meminta agar KPK segera periksa (anggota DPR) Melchias Marcus Mekeng, dan seluruh anggota DPR yang diduga menerima aliran uang korupsi berjamaah e-KTP," kata Bin Firman dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Menurut Firman, KPK harus bergerak cepat dalam penanganan kasus ini. Karena diakuinya, kasus in adalah tolak ukur bagi kinerja KPK yang selama ini diragukan oleh banyak kalangan.
"Bukti keterlibatan Mekeng sudah terlihat, masuk dalam BAP penyidikan KPK hingga putusan persidangan para terdakwa kasus e-KTP yang telah merugikan negara triliunan rupiah itu," tegasnya.
(Baca juga: Jazuli Juwaini dan Melchias Mekeng Diperiksa KPK)
Lebih lanjut dia mengatakan, korupsi secara langsung atau tidak akan menyengsarakan rakyat karena mengambil hak-hak kesejahteraan berupa pendidikan, kesehatan, dan hak sosial lainnya yang seharusnya diwujudkan melalui anggaran pembangunan.
"Segera tangkap orang-orang yang telah terbukti nyata menerima aliran uang korupsi e-KTP. Seluruh harta hasil korupsi tersebut harus disita dan diserahkan kepada negara," tandasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Terbaru, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka, dan politikus Golkar Markus Nari. Irman dan Sugiharto sudah duduk di kursi pesakitan.
Mereka berdua dituntut masing-masing tujuh dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sementara itu, Andi Narogong akan segera menjalani persidangan.
(maf)