Jazuli Juwaini dan Melchias Mekeng Diperiksa KPK

Kamis, 10 Agustus 2017 - 11:27 WIB
Jazuli Juwaini dan Melchias Mekeng Diperiksa KPK
Jazuli Juwaini dan Melchias Mekeng Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng dan Jazuli Juwaini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait megakorupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, politikus Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Febri, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Tak hanya itu, penyidik KPK juga memanggil mantan Direktur PT LEN Industri Abraham Mose, PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), FX Garmaya Sabarling.

Kemudian, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo dan staf pengajar Institut Teknologi Bandung (ITB) Saiful Akbar. "Mereka juga akan diperiksa untuk kasus dan tersangka yang sama," ucap Febri.

(Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Marzuki Alie Merasa Aneh Dikaitkan ke E-KTP)


Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Terbaru, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka, dan politikus Golkar Markus Nari.

Irman dan Sugiharto sudah duduk di kursi pesakitan. Mereka berdua dituntut masing-masing tujuh dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sementara itu, Andi Narogong akan segera menjalani persidangan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3192 seconds (0.1#10.140)