KPK Periksa Dirjen Hubla dan Komisaris PT AGK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Boediono.
Tersangka kasus dugaan suap proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Adiputra Kurniawan (APK), Komisaris PT Adiguna Keruktama (PT AGK).
Diketahui sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mess Tonny, KPK menemukan 33 tas berisi beragam mata uang asing senilai Rp18,9 miliar.
KPK juga menyita empat kartu anjungan tunai berisi uang Rp1,174 miliar. Uang tunai itu diduga sebagai pelicin penerbitan izin proyek pengerukan pelabuhan.
Selain Tonny, hari ini KPK juga kembali memeriksa tersangka Adiputra Kurniawan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 30 hari ke depan.
Pada hari yang sama penyidik KPK juga mendalami sejumlah kasus korupsi lain.
Tersangka kasus dugaan suap proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Adiputra Kurniawan (APK), Komisaris PT Adiguna Keruktama (PT AGK).
Diketahui sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mess Tonny, KPK menemukan 33 tas berisi beragam mata uang asing senilai Rp18,9 miliar.
KPK juga menyita empat kartu anjungan tunai berisi uang Rp1,174 miliar. Uang tunai itu diduga sebagai pelicin penerbitan izin proyek pengerukan pelabuhan.
Selain Tonny, hari ini KPK juga kembali memeriksa tersangka Adiputra Kurniawan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 30 hari ke depan.
Pada hari yang sama penyidik KPK juga mendalami sejumlah kasus korupsi lain.
(dam)