Setya Novanto Dipastikan Tak Hadir di Sidang Praperadilan Besok
Senin, 11 September 2017 - 14:29 WIB
Setya Novanto Dipastikan Tak Hadir di Sidang Praperadilan Besok
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Ketua DPR, Setya Novanto.
Dalam sidang perdana tersebut, Setya Novanto dipastikan tidak bisa hadir karena tengah
menjalani perawatan intensif di RS Siloam, akibat gangguan ginjal dan jantung yang dideritanya.
"Saya kira kondisinya seperti ini, tidak mungkin hadir besok," kata Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham usai menyerahkan surat keterangan sakit Setya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Untuk menghadapi praperadilan tersebut, Idrus menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang telah ditunjuk. "Enggak apa-apa tanya saja nanti pengacaranya ya," ujarnya.
(Baca juga: Kalau Tiga Kali Mangkir, KPK Dinilai Bisa Jemput Paksa Setnov)
Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar sendiri hari ini batal diperiksa KPK untuk yang pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012 karena alasan sakit.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga
mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
Dalam sidang perdana tersebut, Setya Novanto dipastikan tidak bisa hadir karena tengah
menjalani perawatan intensif di RS Siloam, akibat gangguan ginjal dan jantung yang dideritanya.
"Saya kira kondisinya seperti ini, tidak mungkin hadir besok," kata Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham usai menyerahkan surat keterangan sakit Setya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Untuk menghadapi praperadilan tersebut, Idrus menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang telah ditunjuk. "Enggak apa-apa tanya saja nanti pengacaranya ya," ujarnya.
(Baca juga: Kalau Tiga Kali Mangkir, KPK Dinilai Bisa Jemput Paksa Setnov)
Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar sendiri hari ini batal diperiksa KPK untuk yang pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012 karena alasan sakit.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga
mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
(maf)