Kasus Novel Baswedan Masih Gelap, Jokowi Diminta Terlibat di TGPF
A
A
A
JAKARTA - Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan sudah berusia sekira 5 bulan. Namun penanganan kasus ini dinilai masih belum menemui titik terang.
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku, pihaknya mulai pesimistis terhadap penuntasan kasus ini. Menurutnya, lamanya penuntasan kasus ini bukan karena lemahnya teknis penyidikan.
"Tapi, diduga lebih karena masalah iktikad baik kepolisian untuk mau menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan," kata Dahnil dalam siaran persnya, Senin (11/9/2017).
Dahnil menuturkan, merujuk pada kasus-kasus yang diduga melibatkan pihak yang memiliki kekuasaan politik atau 'pemilik senjata' polisi seringkali kesulitan menyelesaikan kasus tersebut. Pun demikian dengan kasus Novel ini.
(Baca juga: Novel Curiga Ada Jenderal Polisi Terlibat Teror, Ini Tanggapan Polri)
Maka itu, itu Dahnil meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlibat langsung mendorong dan mengawal penuntasan kasus ini melalui pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di mana anggotanya adalah individu yang kredibel dan independen.
Sebab jika tidak, terus terang kata Dahnil, kasus ini akan serupa dengan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tidak kunjung dituntaskan.
"Bagi kami kesediaan dan ketidaksediaan Presiden Joko Widodo membentuk TGPF menjadi batu uji bagi komitmen beliau dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Justru saat ini ada fakta keadilan hukum dan pemberantasan korupsi memasuki era kegelapan," pungkasnya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku, pihaknya mulai pesimistis terhadap penuntasan kasus ini. Menurutnya, lamanya penuntasan kasus ini bukan karena lemahnya teknis penyidikan.
"Tapi, diduga lebih karena masalah iktikad baik kepolisian untuk mau menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan," kata Dahnil dalam siaran persnya, Senin (11/9/2017).
Dahnil menuturkan, merujuk pada kasus-kasus yang diduga melibatkan pihak yang memiliki kekuasaan politik atau 'pemilik senjata' polisi seringkali kesulitan menyelesaikan kasus tersebut. Pun demikian dengan kasus Novel ini.
(Baca juga: Novel Curiga Ada Jenderal Polisi Terlibat Teror, Ini Tanggapan Polri)
Maka itu, itu Dahnil meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlibat langsung mendorong dan mengawal penuntasan kasus ini melalui pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di mana anggotanya adalah individu yang kredibel dan independen.
Sebab jika tidak, terus terang kata Dahnil, kasus ini akan serupa dengan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tidak kunjung dituntaskan.
"Bagi kami kesediaan dan ketidaksediaan Presiden Joko Widodo membentuk TGPF menjadi batu uji bagi komitmen beliau dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Justru saat ini ada fakta keadilan hukum dan pemberantasan korupsi memasuki era kegelapan," pungkasnya.
(maf)