Kasus E-KTP, KPK Segera Putuskan TPPU Andi Narogong
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memutuskan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menyatakan, pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong‎, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terus dilakukan.
Hal pertama yang dibuktikan, tutur Febri, tentu saja yang didakwakan terhadap Narogong yakni dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012 (hingga pembayaran 2013).
"Penetapan tersangka kan menunggu bukti permulaan yang cukup untuk TPPU fakta-fakta sidang tersebut," kata Febri di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menjelaskan, KPK secara kelembagaan melalui JPU tentu akan mencermati lebih lanjut atas fakta-fakta dugaan kepemilikan aset Narogong yang diduga dari hasil korupsi dan bisa digolongkan dalam TPPU.
Menurut Febri, hingga persidangan pada pekan pertama September memang JPU sudah menghadirkan juga bukti-bukti terkait aset Narogong termasuk atas nama Inayah dan orang lain, serta transaksi lintas rekening.
"Ini akan menjadi bagian penting terutama apakah ada unsur menyamarkan atau tidak kekayaan yang diduga dari hasil kejahatan. Itu menjadi poin perkembangan lebih lanjut untuk perkara ini," tegasnya.
Febri mengungkapkan, untuk jumlah aset dan transaksi lintas rekening milik Narogong yang diduga berasal dari hasil korupsi sudah dibuka secara terang oleh JPU dalam persidangan. Karenanya, untuk jumlah totalnya belum diterima informasinya oleh Febri.
Akumulasi tersebut tentu akan dituangkan JPU dalam surat tuntutan pidana atas nama Narogong terkait korupsi e-KTP. "Saya kira itu nanti dikompilasi diproses tuntutan ya agar semuanya bisa dilihat," ucapnya.
"Karena kami kan harus menguji terlebih dahulu aset-aset yang disita tersebut terkait dengan terdakwa Andi Agustinus. Kita akan uji sejauh mana kaitanya dengan kasus KTP elektronik itu dan nanti semua kesimpulan yang akan semua kan simpulkan di tuntutan," imbuhnya.
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menyatakan, pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong‎, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terus dilakukan.
Hal pertama yang dibuktikan, tutur Febri, tentu saja yang didakwakan terhadap Narogong yakni dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012 (hingga pembayaran 2013).
"Penetapan tersangka kan menunggu bukti permulaan yang cukup untuk TPPU fakta-fakta sidang tersebut," kata Febri di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menjelaskan, KPK secara kelembagaan melalui JPU tentu akan mencermati lebih lanjut atas fakta-fakta dugaan kepemilikan aset Narogong yang diduga dari hasil korupsi dan bisa digolongkan dalam TPPU.
Menurut Febri, hingga persidangan pada pekan pertama September memang JPU sudah menghadirkan juga bukti-bukti terkait aset Narogong termasuk atas nama Inayah dan orang lain, serta transaksi lintas rekening.
"Ini akan menjadi bagian penting terutama apakah ada unsur menyamarkan atau tidak kekayaan yang diduga dari hasil kejahatan. Itu menjadi poin perkembangan lebih lanjut untuk perkara ini," tegasnya.
Febri mengungkapkan, untuk jumlah aset dan transaksi lintas rekening milik Narogong yang diduga berasal dari hasil korupsi sudah dibuka secara terang oleh JPU dalam persidangan. Karenanya, untuk jumlah totalnya belum diterima informasinya oleh Febri.
Akumulasi tersebut tentu akan dituangkan JPU dalam surat tuntutan pidana atas nama Narogong terkait korupsi e-KTP. "Saya kira itu nanti dikompilasi diproses tuntutan ya agar semuanya bisa dilihat," ucapnya.
"Karena kami kan harus menguji terlebih dahulu aset-aset yang disita tersebut terkait dengan terdakwa Andi Agustinus. Kita akan uji sejauh mana kaitanya dengan kasus KTP elektronik itu dan nanti semua kesimpulan yang akan semua kan simpulkan di tuntutan," imbuhnya.
(maf)