Buntut Kasus Debora, Mendagri Imbau Rumah Sakit Tak Tolak Pasien
A
A
A
JAKARTA - Kasus meninggalnya bayi berumur empat bulan, Tiara Debora Simanjorang di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres mendapat perhatian banyak masyarakat. Tak terkecuali Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengatakan bahwa Kementeriannya mengirim surat ke para kepala daerah pada Senin 11 September 2017 besok. Adapun inti dari surat tersebut meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan penyuluhan kepada rumah sakit agar tidak menolak pasien yang memerlukan emergency.
"Senin akan buat surat kepada kepala daerah, bupati, walikota, tembusan gubernur untuk Pemda memonitor memberikan penyuluhan kepada rumah sakit swasta khususnya untuk tidak menolak pasien yang memerlukan emergency, demikian juga RSUD dan RS swasta wajib memberikan pengobatan kepada warganya," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/9/2017).
Tjahjo berang dengan kasus meninggalnya Debora. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini tak ingin kasus seperti Debora terulang kembali di kemudian hari.
"Mari kita cegah jangan sampai muncul kembali Debora-Debora lain, bayi yang dalam keadaan gawat atau darurat, tapi rumah sakit tidak mau memproses atau memberikan pengobatan, rumah sakit hanya berpikir uang," ungkap Tjahjo.
Menurut dia, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres atau rumah sakit yang pernah melakukan serupa harus diberi sanksi sosial oleh masyarakat.
"Sanksi sosial RS tersebut paling tepat, jangan berobat ke Rumah Sakit yang tidak manusiawi," katanya. Dia mengakui bahwa undang-undang memang lemah dalam mengontrol rumah sakit yang tidak manusiawi tersebut.
"Pihak RS tahu si bayi Debora sakit parah harus ada emergency, malah dirujuk ke RS lain, harusnya ditangani dulu, kalau sudah stabil bisa dirujuk," pungkasnya.
Sekadar diketahui, bayi berumur empat bulan, Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, belum lama ini. Debora meninggal lantaran pihak Rumah Sakit menolak merawat Debora di ruang PICU, karena uang orang tua bayi itu, Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi kurang.
Pihak Rumah Sakit menyodorkan harga uang muka perawatan di PICU sebesar Rp19.800.000. Sementara orang tua Debora hanya memiliki uang Rp5 juta.
Tjahjo mengatakan bahwa Kementeriannya mengirim surat ke para kepala daerah pada Senin 11 September 2017 besok. Adapun inti dari surat tersebut meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan penyuluhan kepada rumah sakit agar tidak menolak pasien yang memerlukan emergency.
"Senin akan buat surat kepada kepala daerah, bupati, walikota, tembusan gubernur untuk Pemda memonitor memberikan penyuluhan kepada rumah sakit swasta khususnya untuk tidak menolak pasien yang memerlukan emergency, demikian juga RSUD dan RS swasta wajib memberikan pengobatan kepada warganya," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/9/2017).
Tjahjo berang dengan kasus meninggalnya Debora. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini tak ingin kasus seperti Debora terulang kembali di kemudian hari.
"Mari kita cegah jangan sampai muncul kembali Debora-Debora lain, bayi yang dalam keadaan gawat atau darurat, tapi rumah sakit tidak mau memproses atau memberikan pengobatan, rumah sakit hanya berpikir uang," ungkap Tjahjo.
Menurut dia, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres atau rumah sakit yang pernah melakukan serupa harus diberi sanksi sosial oleh masyarakat.
"Sanksi sosial RS tersebut paling tepat, jangan berobat ke Rumah Sakit yang tidak manusiawi," katanya. Dia mengakui bahwa undang-undang memang lemah dalam mengontrol rumah sakit yang tidak manusiawi tersebut.
"Pihak RS tahu si bayi Debora sakit parah harus ada emergency, malah dirujuk ke RS lain, harusnya ditangani dulu, kalau sudah stabil bisa dirujuk," pungkasnya.
Sekadar diketahui, bayi berumur empat bulan, Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, belum lama ini. Debora meninggal lantaran pihak Rumah Sakit menolak merawat Debora di ruang PICU, karena uang orang tua bayi itu, Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi kurang.
Pihak Rumah Sakit menyodorkan harga uang muka perawatan di PICU sebesar Rp19.800.000. Sementara orang tua Debora hanya memiliki uang Rp5 juta.
(maf)