PDIP Tegaskan Hak Angket Bukan untuk Bubarkan atau Bekukan KPK

Minggu, 10 September 2017 - 03:42 WIB
PDIP Tegaskan Hak Angket...
PDIP Tegaskan Hak Angket Bukan untuk Bubarkan atau Bekukan KPK
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan penggunaan hak angket merupakan bagian dari mekamisme pengawasan DPR untuk meningkatkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PDIP juga menyatakan penggunaan hak angket untuk mendorong kerja sama antar lembaga penegak hukum. Melalui kerja sama antarpenegak hukum, PDIP yakin pemberantasan korupsi lebih efektif.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto untuk meluruskan adanya pernyataan anggotanya mengenai isu pembekuan sementara KPK.

"Partai tidak berada pada posisi meminta pembubaran atau pembekuan. Rekomendasi yang dipersiapkan partai tetap bertitik tolak pada tugas KPK di dalam mencegah dan memberantas korupsi," ucap Hasto di Jakarta, Sabtu 9 September 2017.

Dengan kewenangan sangat besar, kata dia, KPK bisa dipengaruhi oleh kepentingan di luarnya. "PDIP menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal, termasuk mendorong akuntabilitas dalam keseluruhan proses hukum pemberantasan korupsi agar sesuai dengan standard operating procedure yang ada," tambah Hasto.

Menurut dia, pengawasan efektif terhadap kinerja KPK penting karena kewenangan lembaga tersebut besar. Terutama untuk memastikan pencegahan dan penegakan hukum yang berkeadilan dalam rangka pelembagaan budaya tertib hukum.

Hasto juga menegaskan partainya menginstruksikan seluruh anggota Pansus dari Fraksi PDIP untuk lebih mengedepankan berbagai gagasan positif terkait dengan fungsi pengawasan dan peningkatan kinerja KPK.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1575 seconds (0.1#10.140)