Putusan PTUN, Asphurindo Pimpinan Magnatis Chaidir Sah

Jum'at, 08 September 2017 - 21:53 WIB
Putusan PTUN, Asphurindo...
Putusan PTUN, Asphurindo Pimpinan Magnatis Chaidir Sah
A A A
JAKARTA - Sengketa kepengurusan Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo) antara kepengurusan Syam Resfidi dan Magnatis Chaidir telah berakhir.

Sengketa itu berakhir setelah dikukuhkannya kepengurusan Asphurindo sesuai Akta Notaris Masdar Lira no 28 yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui SK AHU-0000143.AH.01.08.Tahun 2017 yang dikukuhkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 73/G/2017/PTUN-JKT tanggal 31 Agustus 2017.

"Berdasarkan putusan PTUN tanggal 31 Agustus lalu, secara yuridis kepengurusan Asphurindo yang sah adalah yang dipimpin Magnatis Chaidir selaku Ketua Umum Dan Supratman Abdul Rahman selaku Sekjen," kata kuasa hukum Asphurindo Ikhsan Abdullah dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).

Berdasarkan putusan PTUN itu pula, semua anggota dan pengurus Asphurindo diimbau agar bersatu kembali dalam wadah Perkumpulan Asphurindo yang telah disahkan melalui SK Menkumham.

Wakil Ketua Umum Asphurindo Hafiz Taftanzani meluruskan informasi kepada masyarakat dan mitra kerja di Pemerintah, bahwa keabsahan kepengurusan Asphurindo yang sah Ada di bawah Ketua Umum Magnatis Chaidir dan Abdul Rahman selaku Sekjen.

"Kami tak ingin membuat gaduh. Mari kita tata kembali organisasi," kata Wakil Ketua Umum Asphurindo, Hafiz Taftanzani.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0893 seconds (0.1#10.140)