Pengadaan Kotak Suara Transparan Sesuai Kemampuan Daerah

Jum'at, 08 September 2017 - 15:45 WIB
Pengadaan Kotak Suara...
Pengadaan Kotak Suara Transparan Sesuai Kemampuan Daerah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersilakan daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 melakukan pengadaan kotak suara baru sesuai spesifikasi transparan yang diatur dalam pasal 341 ayat 1 Undang-undang (UU) 7/2017 tentang pemilihan umum (pemilu).

Meski kebijakan ini juga harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran pilkada masing-masing daerah. “Kita beri kesempatan buat produksi kotak baru, tetapi dengan catatan kalau mereka anggarannya cukup,” kata Ketua KPU Arief Budiman dikantornya Jumat (8/9/2017).

Sebagaimana diketahui setiap daerah penyelenggara pilkada telah merancang anggaran untuk produksi ulang logistik (kotak dan bilik) sesuai spesifikasi barang yang diatur dalam UU sebelumnya yaitu kotak suara berbahan dasar karton kedap air.

Sementara UU pemilu 2019 mengamanatkan agar kotak suara transparan dengan harga satuan yang berbeda. “Nah makanya sekarang karena UU sudah mengamanatkan transparan, maka harus sesuai anggaran. Kalau anggaran masih cukup silakan, tapi kalau tidak cukup ya tetep pakai desain lama, yang karton,” tutup Arief.

KPU membutuhkan setidaknya 3 juta kotak suara untuk memenuhi lima kotak suara per Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jumlahnya diperkirakan mencapai 700 ribuan. KPU sendiri membatasi pemilih per TPS sebanyak 300 orang pada 17 April 2019 nanti.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7768 seconds (0.1#10.140)