Hakim Suryana dan Panitera Diberhentikan, Atasan Dinonaktifkan
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) langsung memberhentikan hakim karir PN Bengkulu Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan serta menonaktifkan Ketua PN Bengkulu Kaswanto dan Panitera Yuswil.
Ketua Muda Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan tindakan konkret setelah mendapat kabar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disertai penetapan tersangka hakim karir PN Bengkulu sekaligus hakim Pengadilan Tipikor Dewi Suryana dan panitera pengganti Hendra Kurniawan karena menerima suap pengurusan putusan perkara di PN Bengkulu.
"Kami langsung memberhentikan aparatur yang kena OTT (operasi tangkap tangan) KPK, yakni hakim yang bersangkutan (Dewi Suryana) dan panitera pengganti (Hendra Kurniawan) di PN Bengkulu. Surat Keputusan pemberhentian sudah ditandatangani," tegas Sunarto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017) malam.
Dalam konferensi pers, Sunarto didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah.
Sunarto melanjutkan, tidak itu saja yang dilakukan MA. MA bahkan langsung mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan Ketua PN Bengkulu Kaswanto selaku atasan dari dua tersangka dan juga menonaktifkan Panitera Yuswil selaku atasan tersangka Hendra.
"Jadi atasan langsung harus bertanggung jawab. Penonaktifikan ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketua pengadilan dan panitera selaku atasan langsung. Malam ini tim Pengawas MA sudah ada di Bengkulu. Besok tim pengawas akan melakukan pemeriksaan," tegasnya.
Mantan Kepala Badan Pengawas (Bawas) MA ini membeberkan, pemeriksaan terhadap Ketua PN Kaswanto dan Panitera Yuswil dimaksudkan untuk memastikan apakah sudah dilakukan pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh. Pembinaan dan pengawasan itu baik kepada hakim Suryana dan panitera pengganti Hendra maupun seluruh pegawai di PN Bengkulu.
Tim Pengawas MA, tutur Sunarto, juga akan memeriksa notulensi rapat pembinaan dan pengawasan serta meminta keterangan para pegawai pengadilan termasuk hakim. Dia memastikan, ada dua hal yang ingin dicari. Pertama, apakah ada dugaan keterlibatan Kaswanto dan Yuswil. Kedua, apakah sudah dilakukan pengawasan dan pembinaan secara ketat dan terus menerus.
"Kalau tidak (ada pembinaan dan pengawasan) maka kami berhentikan secara tetap. Juga kalau Ketua pengadilan dan panitera selaku atasan langsung terlibat maka penonaktifkan itu akan permanen. Ini dasarnya adalah Peraturan MA Nomor 8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Langsung oleh atasan di lingkungan MA dan Lembaga Peradilan," tegasnya.
Hakim Agung ini membeberkan, MA secara kelembagaan dan Kamar Pengawasan mengapresiasi langkah KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan lembaga peradilan. Baik di PN Bengkulu maupun sebelumnya atas tersangka panitera pengganti PN Jakarta Selatan yang sudah diberhentikan Tarmizi.
Dia memaparkan, OTT yang dilakukan KPK akhir-akhir ini termasuk di PN Bengkulu adalah hasil kerjasama dengan Pengawasan MA. Karena, Tim Pengawas MA yang sudah dilatih dalam bidang surveillance oleh KPK memang melakukan pengawasan dan melaporkannya ke KPK saat ada dugaan penerimaan uang.
"Kami berterima kasih KPK membersihkan lembaga peradilan. Kami ingatkan sekali lagi jangan ada lagi di lingkungan MA dan lembaga peradilan yang menerima. Kalau tidak bisa dibina, ya kita binasakan karirnya. Kalau tidak mau berubah, maka akan digilas oleh perubahan yang dilakukan MA," ucapnya.
Ketua Muda Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan tindakan konkret setelah mendapat kabar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disertai penetapan tersangka hakim karir PN Bengkulu sekaligus hakim Pengadilan Tipikor Dewi Suryana dan panitera pengganti Hendra Kurniawan karena menerima suap pengurusan putusan perkara di PN Bengkulu.
"Kami langsung memberhentikan aparatur yang kena OTT (operasi tangkap tangan) KPK, yakni hakim yang bersangkutan (Dewi Suryana) dan panitera pengganti (Hendra Kurniawan) di PN Bengkulu. Surat Keputusan pemberhentian sudah ditandatangani," tegas Sunarto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017) malam.
Dalam konferensi pers, Sunarto didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah.
Sunarto melanjutkan, tidak itu saja yang dilakukan MA. MA bahkan langsung mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan Ketua PN Bengkulu Kaswanto selaku atasan dari dua tersangka dan juga menonaktifkan Panitera Yuswil selaku atasan tersangka Hendra.
"Jadi atasan langsung harus bertanggung jawab. Penonaktifikan ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketua pengadilan dan panitera selaku atasan langsung. Malam ini tim Pengawas MA sudah ada di Bengkulu. Besok tim pengawas akan melakukan pemeriksaan," tegasnya.
Mantan Kepala Badan Pengawas (Bawas) MA ini membeberkan, pemeriksaan terhadap Ketua PN Kaswanto dan Panitera Yuswil dimaksudkan untuk memastikan apakah sudah dilakukan pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh. Pembinaan dan pengawasan itu baik kepada hakim Suryana dan panitera pengganti Hendra maupun seluruh pegawai di PN Bengkulu.
Tim Pengawas MA, tutur Sunarto, juga akan memeriksa notulensi rapat pembinaan dan pengawasan serta meminta keterangan para pegawai pengadilan termasuk hakim. Dia memastikan, ada dua hal yang ingin dicari. Pertama, apakah ada dugaan keterlibatan Kaswanto dan Yuswil. Kedua, apakah sudah dilakukan pengawasan dan pembinaan secara ketat dan terus menerus.
"Kalau tidak (ada pembinaan dan pengawasan) maka kami berhentikan secara tetap. Juga kalau Ketua pengadilan dan panitera selaku atasan langsung terlibat maka penonaktifkan itu akan permanen. Ini dasarnya adalah Peraturan MA Nomor 8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Langsung oleh atasan di lingkungan MA dan Lembaga Peradilan," tegasnya.
Hakim Agung ini membeberkan, MA secara kelembagaan dan Kamar Pengawasan mengapresiasi langkah KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan lembaga peradilan. Baik di PN Bengkulu maupun sebelumnya atas tersangka panitera pengganti PN Jakarta Selatan yang sudah diberhentikan Tarmizi.
Dia memaparkan, OTT yang dilakukan KPK akhir-akhir ini termasuk di PN Bengkulu adalah hasil kerjasama dengan Pengawasan MA. Karena, Tim Pengawas MA yang sudah dilatih dalam bidang surveillance oleh KPK memang melakukan pengawasan dan melaporkannya ke KPK saat ada dugaan penerimaan uang.
"Kami berterima kasih KPK membersihkan lembaga peradilan. Kami ingatkan sekali lagi jangan ada lagi di lingkungan MA dan lembaga peradilan yang menerima. Kalau tidak bisa dibina, ya kita binasakan karirnya. Kalau tidak mau berubah, maka akan digilas oleh perubahan yang dilakukan MA," ucapnya.
(kri)