Belanja Berlebihan, Mbah Suliyah Kerepotan Bawa Barang Bawaan
A
A
A
JEDDAH - Rasa sayang Mbah Suliyah kepada anak-cucu dan tetangga membuatnya rela merepotkan diri dengan membawa banyak tas bawaan saat akan terbang menuju kampung halaman, Rabu (6/9/2017). Namun apa yang dilakukan simbah ini salah, karena melanggar ketentuan barang bawaan dalam penerbangan.
Mbah Suliyah membawa satu tas jinjing Garuda Indonesia, tas jinjing pribadi, tas belanjaan plastik besar, tas paspor, tas sebesar tas paspor, dan beberapa kantong plastik. Kantong ini ada yang berisi sajadah, kurma, tasbih, aksesoris, pacar kuku/hena, dan lain-lain.
“Simbah sudah diingatkan anaknya supaya tidak belanja berlebihan. Yang dibawa macam-macam, sebagian besar oleh-oleh untuk keluarga,” ungkap Kasubag Informasi dan Humas Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Basir di Bandara Jeddah, Arab Saudi, Kamis (7/9/2017).
Saat di bandara, lanjut dia, petugas Garuda Indonesia sudah mengingatkan kepada jamaah haji asal Kabupaten Banjarnegara ini agar sebagian barang ditinggal. “Tapi simbah enggak mau. Maunya semua dibawa pulang bahkan tas isi peralatan mandi juga tetap mau dibawa pulang,” ungkap bapak dua anak ini.
Akhirnya tim Daker Bandara menolong Mbah Suliyah untuk packing ulang bawaannya. Karena tetap tidak muat, maka sebagian barang dititip ke teman satu kelompok terbangnya (kloter), yakni Kloter 1 Embarkasi Solo (SOC 01). “Yang penting jangan terlihat terlalu repot bawa barang bawaan supaya bisa masuk gate keberangkatan pesawat,” imbuh Abdul Basir.
Menurut dia, petugas haji tidak keberatan membantu jamaah mem-packing ulang barang bawaannya. Hanya yang menjadi masalah, packing ulang ini bisa membuat jadwal penerbangan molor sehingga mengganggu kenyamanan jamaah haji lainnya.
“Hal seperti ini akan menghambat proses pemulangan semua jamaah dalam kloter yg berdampak pada kloter berikutnya,” katanya mengingatkan lagi.
Adapun ketentuan terkait barang bawaan adalah sebagai berikut:
1. Jamaah haji diperkenankan membawa tas paspor, tas tentengan (tas kabin) maksimal 7 kg, dan koper (bagasi) maksimal 32 kg. Selebihnya agar dikirim melalui jasa kargo.
2. Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tentengan dan koper yang diberikan oleh mereka.
3. Selama penerbangan, jamaah dilarang:
a. Membawa cairan melebihi 100 ml dalam tas tentengan kecuali obat-obatan
b. Benda yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam (mainan yang menggunakan baterai agar baterainya dikeluarkan).
c. Memasukan air zamzam dalam koper (bagasi).
d. Membawa parfum melebihi 10 buah @100 ml.
Mbah Suliyah membawa satu tas jinjing Garuda Indonesia, tas jinjing pribadi, tas belanjaan plastik besar, tas paspor, tas sebesar tas paspor, dan beberapa kantong plastik. Kantong ini ada yang berisi sajadah, kurma, tasbih, aksesoris, pacar kuku/hena, dan lain-lain.
“Simbah sudah diingatkan anaknya supaya tidak belanja berlebihan. Yang dibawa macam-macam, sebagian besar oleh-oleh untuk keluarga,” ungkap Kasubag Informasi dan Humas Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Basir di Bandara Jeddah, Arab Saudi, Kamis (7/9/2017).
Saat di bandara, lanjut dia, petugas Garuda Indonesia sudah mengingatkan kepada jamaah haji asal Kabupaten Banjarnegara ini agar sebagian barang ditinggal. “Tapi simbah enggak mau. Maunya semua dibawa pulang bahkan tas isi peralatan mandi juga tetap mau dibawa pulang,” ungkap bapak dua anak ini.
Akhirnya tim Daker Bandara menolong Mbah Suliyah untuk packing ulang bawaannya. Karena tetap tidak muat, maka sebagian barang dititip ke teman satu kelompok terbangnya (kloter), yakni Kloter 1 Embarkasi Solo (SOC 01). “Yang penting jangan terlihat terlalu repot bawa barang bawaan supaya bisa masuk gate keberangkatan pesawat,” imbuh Abdul Basir.
Menurut dia, petugas haji tidak keberatan membantu jamaah mem-packing ulang barang bawaannya. Hanya yang menjadi masalah, packing ulang ini bisa membuat jadwal penerbangan molor sehingga mengganggu kenyamanan jamaah haji lainnya.
“Hal seperti ini akan menghambat proses pemulangan semua jamaah dalam kloter yg berdampak pada kloter berikutnya,” katanya mengingatkan lagi.
Adapun ketentuan terkait barang bawaan adalah sebagai berikut:
1. Jamaah haji diperkenankan membawa tas paspor, tas tentengan (tas kabin) maksimal 7 kg, dan koper (bagasi) maksimal 32 kg. Selebihnya agar dikirim melalui jasa kargo.
2. Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tentengan dan koper yang diberikan oleh mereka.
3. Selama penerbangan, jamaah dilarang:
a. Membawa cairan melebihi 100 ml dalam tas tentengan kecuali obat-obatan
b. Benda yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam (mainan yang menggunakan baterai agar baterainya dikeluarkan).
c. Memasukan air zamzam dalam koper (bagasi).
d. Membawa parfum melebihi 10 buah @100 ml.
(kri)