Peraturan KPU Verifikasi Parpol Terganjal Aturan Sensus
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan apakah usulan DPR mengenai aturan sensus saat verifikasi faktual partai politik (parpol) akan diakomodir dalam Peraturan KPU pemilu 2019.
Belum jelasnya sikap KPU ini membuat aturan yang sudah dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah tersebut belum juga dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk disahkan.
"Soal PKPU verifikasi parpol, nanti malam (kemarin) kita rapatkan lagi. Belum diputuskan karena kita masih akan mengitung dampak susulannya," kata Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Dampak susulan tersebut antara lain, perubahan anggaran yang dibutuhkan KPU untuk mengakomodir sistem tersebut. KPU menghitung setidaknya ada kebutuhan tambahan anggaran hingga Rp170 miliar untuk mengakomodir mekanisme tersebut.
"Baru hitungan kasar, penambahan itu antara Rp150-170 miliar kalau mau sensus," ucap Arief.
Dampak lain adalah, penambahan petugas verifikasi yang harus disesuaikan karena adanya beban kerja yang berlipat ganda. Arief menjelaskan, sebelumnya kerja petugas hanya mengambil sebagian dari data keanggotaan parpol yang diserahkan.
Namun, dengan sistem sensus kerja KPU harus dilakukan seluruhnya. "Rasio matematis begitu dulu jumlahnya 1.000, kita sampling hanya 10 persen. Kalau sekarang (pakai sensus). Maka yang kita periksa itu 1.000 orang, berati naik 10 kali lipat dari 100 (sebelumnya)," jelas Arief.
Meski demikian, Arief memastikan pengesahan PKPU verifikasi partai politik akan dilakukan segera sejalan dengan keputusan tentang mekanisme yang akan dilakukan pada verifikasi faktual.
"Target kita, Jumat bisa selesai, Sabtu-Minggu kita rapikan, Senin akan kita kirim ke Kemenkumham agar bisa diundangkan," tutup Arief.
Belum jelasnya sikap KPU ini membuat aturan yang sudah dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah tersebut belum juga dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk disahkan.
"Soal PKPU verifikasi parpol, nanti malam (kemarin) kita rapatkan lagi. Belum diputuskan karena kita masih akan mengitung dampak susulannya," kata Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Dampak susulan tersebut antara lain, perubahan anggaran yang dibutuhkan KPU untuk mengakomodir sistem tersebut. KPU menghitung setidaknya ada kebutuhan tambahan anggaran hingga Rp170 miliar untuk mengakomodir mekanisme tersebut.
"Baru hitungan kasar, penambahan itu antara Rp150-170 miliar kalau mau sensus," ucap Arief.
Dampak lain adalah, penambahan petugas verifikasi yang harus disesuaikan karena adanya beban kerja yang berlipat ganda. Arief menjelaskan, sebelumnya kerja petugas hanya mengambil sebagian dari data keanggotaan parpol yang diserahkan.
Namun, dengan sistem sensus kerja KPU harus dilakukan seluruhnya. "Rasio matematis begitu dulu jumlahnya 1.000, kita sampling hanya 10 persen. Kalau sekarang (pakai sensus). Maka yang kita periksa itu 1.000 orang, berati naik 10 kali lipat dari 100 (sebelumnya)," jelas Arief.
Meski demikian, Arief memastikan pengesahan PKPU verifikasi partai politik akan dilakukan segera sejalan dengan keputusan tentang mekanisme yang akan dilakukan pada verifikasi faktual.
"Target kita, Jumat bisa selesai, Sabtu-Minggu kita rapikan, Senin akan kita kirim ke Kemenkumham agar bisa diundangkan," tutup Arief.
(maf)