KPK Panggil Sekjen DPR Jadi Saksi Setya Novanto
Kamis, 07 September 2017 - 12:08 WIB
KPK Panggil Sekjen DPR Jadi Saksi Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP elektronik) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012
Dalam kasus ini, penyidik dijadwalkan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Achmad Djuned. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus Ketua DPR, Setya Novanto (SN).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).
KPK juga memanggil dua orang saksi lain, yakni Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin dan Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies, Wily Nusantara Najoan.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," ucap Febri.
Seperti diketahui, Setya Novanto telah menyandang status tersangka kasus dugaan dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, penyidik dijadwalkan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Achmad Djuned. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus Ketua DPR, Setya Novanto (SN).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).
KPK juga memanggil dua orang saksi lain, yakni Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin dan Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies, Wily Nusantara Najoan.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," ucap Febri.
Seperti diketahui, Setya Novanto telah menyandang status tersangka kasus dugaan dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(dam)