Sempat Hirup Udara Bebas, Alfian Tanjung Dikabarkan Ditangkap Lagi
A
A
A
SURABAYA - Alfian Tanjung akhirnya menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima eksepsi yang diajukan terdakwa atas kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech).
Namun belum juga menikmati kebebasannya, Alfian Tanjung kembali ditangkap begitu keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarja, Jawa Timur (Jatim), dan langsung digelandang ke Polda Jatim.
"Pengacara Alfian, membenarkan bahwa penangkapan Alfian Tanjung begitu keluar dari Rutan Medaeng," kata seorang sumber, Rabu (6/9/2017).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Dedi Fardiman dalam amar putusannya menyebutkan, uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf KUHP.
"Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, menyatakan perkara Alfian Tanjung tidak dapat dilanjutkan serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Dedi.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri dengan tegas menyatakan bahwa, ada banyak materi dakwaan yang kabur dari JPU. Di antaranya, penyantuman Pengadilan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaan jelas tidak ada di Indonesia.
(Baca juga: Ceramah Soal Kebangkitan PKI Berbuntut Penahanan Ustaz Alfian)
Belum lagi terkait locus dan tempos delicti-nya tidak diuraikan secara jelas dan lengkap, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP. "Maka, sudah tepat jika majelis hakim memutuskan terdakwa bebas dari segala dakwaan," katanya.
Disamping itu, lanjut dia, dakwaan pertama dan kedua yang berbeda dalam menyebut waktu kejadian perkara. Dakwaan pertama menyebut kejadian berlangsung 26 Februari pukul 05.00WIB. Sementara dakwaan kedua pada 27 Februari pukul 05.32 WIB.
Bahkan, masjid yang oleh JPU dianggap sebagai tempat umum tidak tepat. "Masjid adalah tempat ibadah umat Islam, bukan tempat umum," terangnya.
Seperti diketahui, Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada 1 Juni lalu. Sebelumnya, Alfian diperiksa atas laporan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang diwakili pengacaranya, Tanda Pardamaian, terkait dengan cuitannya di akun Twitternya: 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Adapun pasal yang diadukan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP, yang merupakan delik aduan.
Namun belum juga menikmati kebebasannya, Alfian Tanjung kembali ditangkap begitu keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarja, Jawa Timur (Jatim), dan langsung digelandang ke Polda Jatim.
"Pengacara Alfian, membenarkan bahwa penangkapan Alfian Tanjung begitu keluar dari Rutan Medaeng," kata seorang sumber, Rabu (6/9/2017).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Dedi Fardiman dalam amar putusannya menyebutkan, uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf KUHP.
"Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, menyatakan perkara Alfian Tanjung tidak dapat dilanjutkan serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Dedi.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri dengan tegas menyatakan bahwa, ada banyak materi dakwaan yang kabur dari JPU. Di antaranya, penyantuman Pengadilan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaan jelas tidak ada di Indonesia.
(Baca juga: Ceramah Soal Kebangkitan PKI Berbuntut Penahanan Ustaz Alfian)
Belum lagi terkait locus dan tempos delicti-nya tidak diuraikan secara jelas dan lengkap, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP. "Maka, sudah tepat jika majelis hakim memutuskan terdakwa bebas dari segala dakwaan," katanya.
Disamping itu, lanjut dia, dakwaan pertama dan kedua yang berbeda dalam menyebut waktu kejadian perkara. Dakwaan pertama menyebut kejadian berlangsung 26 Februari pukul 05.00WIB. Sementara dakwaan kedua pada 27 Februari pukul 05.32 WIB.
Bahkan, masjid yang oleh JPU dianggap sebagai tempat umum tidak tepat. "Masjid adalah tempat ibadah umat Islam, bukan tempat umum," terangnya.
Seperti diketahui, Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada 1 Juni lalu. Sebelumnya, Alfian diperiksa atas laporan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang diwakili pengacaranya, Tanda Pardamaian, terkait dengan cuitannya di akun Twitternya: 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Adapun pasal yang diadukan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP, yang merupakan delik aduan.
(maf)