PN Jaksel Sudah Tunjuk Hakim Perkara Praperadilan Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi mengatakan, gugatan praperadilan didaftarkan oleh kuasa hukum Novanto pada Senin, 4 September 2017.
"Didaftarkan pada 4 September 2017," kata Made saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).
Setelah pendaftaran, lanjut Made, PN Jaksel menunjuk hakim Cepi Iskandar selaku hakim tunggal untuk menangani perkara gugatan praperadilan Setya Novanto.
"Hakim tunggal Cepi Iskandar yang akan menyidangkan," kata Made. (Baca juga: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP )
Saat dikonfirmasi waktu persidangan praperadilan Setya Novanto, Made mengaku hingga kini belum ditentukan. Jadwal persidangan, kata dia, bisa ditentukan selambatnya satu minggu setelah hakim menerima berkas permohonan.
Gugatan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi mengatakan, gugatan praperadilan didaftarkan oleh kuasa hukum Novanto pada Senin, 4 September 2017.
"Didaftarkan pada 4 September 2017," kata Made saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).
Setelah pendaftaran, lanjut Made, PN Jaksel menunjuk hakim Cepi Iskandar selaku hakim tunggal untuk menangani perkara gugatan praperadilan Setya Novanto.
"Hakim tunggal Cepi Iskandar yang akan menyidangkan," kata Made. (Baca juga: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP )
Saat dikonfirmasi waktu persidangan praperadilan Setya Novanto, Made mengaku hingga kini belum ditentukan. Jadwal persidangan, kata dia, bisa ditentukan selambatnya satu minggu setelah hakim menerima berkas permohonan.
(dam)