Rapat Tertutup, DPR Tanya OTT di Pamekasan ke Jamintel
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat tertutup dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) M Adi Toegarisman, hari ini.
Berbagai hal ditanyakan kepada pejabat Kejagung itu. Salah satunya mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan pada 2 Agustus 2017.
Setelah OTT, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan Sugeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan dilepaskan KPK.
"Kemarin teman-teman lihat ada kejadian tangkap tangan, ada OTT di Kajari Pamekasan. Ada dua Kasi diborgol sama KPK dibawa ke Jakarta. Tiba-tiba 1x24 jam dibebaskan, ternyata orang ini enggak mengerti apapun," tutur Anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Oleh karena itu, lanjut Daeng, OTT menjadi sorotan DPR. "OTT definisinya kayak apa sih. Kan jelas diatur dalam KUHP," papar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dia mengatakan, persoalan itu akan ditanyakan Komisi III DPR kepada KPK dalam rapat bersama nantinya.
"Anda bisa bayangkan keluarganya seperti apa. Ketika orang ditangkap, dituduh OTT, diberitakan menjadi viral di mana-mana, tapi tiba-tiba dibebaskan," ucapnya.
Berbagai hal ditanyakan kepada pejabat Kejagung itu. Salah satunya mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan pada 2 Agustus 2017.
Setelah OTT, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan Sugeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan dilepaskan KPK.
"Kemarin teman-teman lihat ada kejadian tangkap tangan, ada OTT di Kajari Pamekasan. Ada dua Kasi diborgol sama KPK dibawa ke Jakarta. Tiba-tiba 1x24 jam dibebaskan, ternyata orang ini enggak mengerti apapun," tutur Anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Oleh karena itu, lanjut Daeng, OTT menjadi sorotan DPR. "OTT definisinya kayak apa sih. Kan jelas diatur dalam KUHP," papar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dia mengatakan, persoalan itu akan ditanyakan Komisi III DPR kepada KPK dalam rapat bersama nantinya.
"Anda bisa bayangkan keluarganya seperti apa. Ketika orang ditangkap, dituduh OTT, diberitakan menjadi viral di mana-mana, tapi tiba-tiba dibebaskan," ucapnya.
(dam)