Pelanggar Izin Haji Disanksi Penjara 375 Hari dan Denda 1,7 Juta Riyal

Kamis, 31 Agustus 2017 - 09:57 WIB
Pelanggar Izin Haji...
Pelanggar Izin Haji Disanksi Penjara 375 Hari dan Denda 1,7 Juta Riyal
A A A
MAKKAH - Tahun ini pelaksanaan ibadah haji berjalan ketat. Selain banyak perubahan aturan bagi jamaah, mereka yang tak punya tasreh atau izin haji akan dijerat sanksi berat.

Dirjen Imigrasi Arab Saudi, Mayjen Sulaiman Abdulaziz Yahya mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan 34 keputusan bagi sebanyak 143 orang yang melanggar ketentuan haji berupa denda senilai SAR1.705.000 (riyal Arab Saudi) ditambah penjara 375 hari.

Dilansir dari media online setempat, okaz.com, dia juga menegaskan telah mempublikasikan sebanyak 22 pelanggar dan melakukan penyitaan terhadap kendaraan mereka. Menurut Sulaiman, proses penetapan keputusan dalam pelanggaran ketentuan haji akan berlangsung cepat, demikian pula penetapan sanksi bagi para pelanggar oleh Komite Administratif yang tersebar di lima lokasi di Kota Mekkah.

Para pelanggar tetap diberikan hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme yang telah diatur. Mayjen Sulaiman juga mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan surat izin haji bagi penduduk Arab Saudi sebanyak 123.415 dan 109.000 bagi kaum pendatang atau mukimin.

Selain itu, sebanyak 75 petugas imigrasi perempuan diterjunkan di sejumlah pintu masuk untuk memberikan pelayanan. Sebanyak 64 kasus pemalsuan dokumen juga ditemukan di sejumlah pintu masuk dan Bandara Arab Saudi.

Pemalsuan meliputi visa haji, penggunakan paspor milik orang lain khususnya bagi mereka yang terkena cekal masuk Arab Saudi. Kasus ini terungkap berkat kerja sama dengan pusat informasi nasional.

Kehadiran sebanyak 847 perangkat teknologi canggih sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus pemalsuan di pintu-pintu masuk dan bandara-bandara. Di antara perangkat utama yang kini digunakan oleh petugas imigrasi adalah si “mata elang” atau Hawk Eye (teknologi kamera berkecepatan tinggi) generasi kedua untuk mendukung pelaksanaan tugas, khususnya untuk mengungkap beragam kasus pemalsuan.

Selain itu, berbagai pintu masuk Arab Saudi yang menjadi tempat penumpukan massa dilengkapi dengan kamera pemantau CCTV agar tetap terpantau dan dapat diambil tendakan cepat bila terjadi permasalahan.

Sesuai dengan visi 2030, Direktorat Imigrasi Arab Saudi telah berhasil melakukan uji coba penyelesaian proses dokumen (keimigrasian) kepada sebanyak 1.692 jamaah haji sebelum kedatangan mereka di Arab Saudi.

Pada fase kedatangan Jamaah, sebut Sulaiman, Direktorat Imigrasi telah menerjunkan SDM yang memiliki keahlian di bidang teknologi untuk memberikan pelayanan yang cepat dan akurat bagi setiap jamaah.

Selain itu, telah dibentuk komite khusus musiman yang bertugas untuk menetapkan keputusan bagi para pelanggar ketentuan haji. Komite itu ditempatkan di pintu-pintu masuk ke Kota Makkah. (Baca: Indahnya Kota Makkah Dipadati Jutaan Jamaah Berihram Menuju Arafah)

Dirjen Imigrasi meminta kepada seluruh jamaah haji yang datang dari luar Arab Saudi agar mematuhi ketentuan masa berlaku visa. Mereka diminta segera meninggalkan Arab Saudi seusai menunaikan ibadah haji.
(kur)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
Berita Terkini
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved