Gagas Gerakan Golkar Bersih, Partai Beringin Pecat Ahmad Doli Kurnia

Rabu, 30 Agustus 2017 - 14:33 WIB
Gagas Gerakan Golkar Bersih, Partai Beringin Pecat Ahmad Doli Kurnia
Gagas Gerakan Golkar Bersih, Partai Beringin Pecat Ahmad Doli Kurnia
A A A
JAKARTA - Partai Golkar memecat Ahmad Doli Kurnia dari keanggotaan. ‎Pemecatan itu sebagai buntut dari Gerakan Golkar Bersih yang dilakukan penggagas Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) belakangan ini.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, bahwa partainya telah melayangkan surat peringatan kepada ‎Koordinator GMPG Ahmad Doli Kurnia. "Jadi, proses yang dilakukan oleh DPP dalam rangka merespons adanya kader Partai Golkar yang selama ini melakukan langkah-langkah yang menurut DPP Partai Golkar tidak lagi sesuai aturan," ujar Idrus Marham di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Bahkan, kata dia, gerakan yang dilakukan Ahmad Doli Cs itu melibatkan banyak lembaga negara lain. "Tetapi setelah kita memberikan peringatan kepada yang bersangkutan (Ahmad Doli Kurnia, red), tapi nampaknya yang bersangkutan tidak mengindahkan," tutur Idrus.

Bahkan, lanjut Idrus, GMPG tetap melakukan pertemuan dengan pihak Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto‎. "Oleh karena itu beberapa hari lalu DPP Partai Golkar telah mengambil sebuah keputusan yaitu memecat keanggotaan yang bersangkutan (Doli Kurnia, red) dari Partai Golkar," tuturnya.

DPP Partai Golkar masih mempertimbangkan untuk melakukan pemecatan kepada mereka yang terlibat dalam GMPG itu. ‎"Ini baru kita pelajari yang lain tapi untuk sementara yang kita pecat itu adalah saudara Ahmad Doli. Sementara yang lain masih di dalam proses pengkajian oleh bidang kepartaian‎," ungkapnya.

Sekadar informasi, tujuan dari Gerakan Golkar Bersih yang digagas GMPG itu agar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) digelar untuk mencari Ketua Umum Partai Golkar baru pengganti Setya Novanto. Sebab, pria yang akrab disapa Setnov itu kini sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6586 seconds (0.1#10.140)