Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadiri Mendagri dan Menkumham

Rabu, 30 Agustus 2017 - 12:58 WIB
Sidang Gugatan Perppu...
Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadiri Mendagri dan Menkumham
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Gedung MK, Jakarta.

Permohonan uji materiil Perppu Ormas dimohonkan oleh tujuh pemohon dari badan perkumpulan atau ormas yang diwakili masing-masing tim kuasa hukumnya.

Sidang gugatan ini juga dihadiri pihak Pemerintah selaku termohon. Dalam hal ini pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Dari pantauan SINDOnews di lokasi, dua Menteri asal PDIP tersebut sudah hadir di Gedung MK dan sudah berada di ruang sidang bersama para pemohon. Hadir pula pihak terkait yakni Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP).

Anggota FAPP, I Wayan Sudirta mengaku yakin permohonan para pemohon bakal ditolak hakim MK. Sebab, permohonan yang diajukan pera pemohon tidak memiliki legal standing yang kuat. I Wayan menyebut legal standing para pemohon dinilai tidak konsisten dan berubah-ubah.

"Berikutnya, perppu ini dikeluarkan berdasarkan kewenangan yang jelas jelas diatur dalam UUD 1945. Kewenangannya jelas, itu memang kewenangan presiden," kata Wayan di Gedung MK, Rabu (30/8/2017).

Selain itu, Wayan menilai Perppu Ormas tersebut memiliki sifat yang mendesak. Ia mengambil contoh tentang penelitian yang dilakukan Organisasi Wahid Institut di mana, disebutkan ada 11 juta masyarakat Indonesia yang diduga terpengaruh dengan ideologi lain di luar ideologi Pancasila.

Menurutnya, Perppu ini mendesak untuk menyelamatkan NKRI. "Kalau menurut saya ini malah terlambat pemerintah, karena gerakan mengganti pancasila sudah dimulai di awal tahun 80," ucapnya.

"Persisnya tahun 83. Jika saja pemerintah terdahulu tegas, mungkin tidak sampai belasan juta orang mengikuti paham mengganti pancasila," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Berita Terkini
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved