Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadiri Mendagri dan Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Gedung MK, Jakarta.
Permohonan uji materiil Perppu Ormas dimohonkan oleh tujuh pemohon dari badan perkumpulan atau ormas yang diwakili masing-masing tim kuasa hukumnya.
Sidang gugatan ini juga dihadiri pihak Pemerintah selaku termohon. Dalam hal ini pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Dari pantauan SINDOnews di lokasi, dua Menteri asal PDIP tersebut sudah hadir di Gedung MK dan sudah berada di ruang sidang bersama para pemohon. Hadir pula pihak terkait yakni Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP).
Anggota FAPP, I Wayan Sudirta mengaku yakin permohonan para pemohon bakal ditolak hakim MK. Sebab, permohonan yang diajukan pera pemohon tidak memiliki legal standing yang kuat. I Wayan menyebut legal standing para pemohon dinilai tidak konsisten dan berubah-ubah.
"Berikutnya, perppu ini dikeluarkan berdasarkan kewenangan yang jelas jelas diatur dalam UUD 1945. Kewenangannya jelas, itu memang kewenangan presiden," kata Wayan di Gedung MK, Rabu (30/8/2017).
Selain itu, Wayan menilai Perppu Ormas tersebut memiliki sifat yang mendesak. Ia mengambil contoh tentang penelitian yang dilakukan Organisasi Wahid Institut di mana, disebutkan ada 11 juta masyarakat Indonesia yang diduga terpengaruh dengan ideologi lain di luar ideologi Pancasila.
Menurutnya, Perppu ini mendesak untuk menyelamatkan NKRI. "Kalau menurut saya ini malah terlambat pemerintah, karena gerakan mengganti pancasila sudah dimulai di awal tahun 80," ucapnya.
"Persisnya tahun 83. Jika saja pemerintah terdahulu tegas, mungkin tidak sampai belasan juta orang mengikuti paham mengganti pancasila," pungkasnya.
Permohonan uji materiil Perppu Ormas dimohonkan oleh tujuh pemohon dari badan perkumpulan atau ormas yang diwakili masing-masing tim kuasa hukumnya.
Sidang gugatan ini juga dihadiri pihak Pemerintah selaku termohon. Dalam hal ini pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Dari pantauan SINDOnews di lokasi, dua Menteri asal PDIP tersebut sudah hadir di Gedung MK dan sudah berada di ruang sidang bersama para pemohon. Hadir pula pihak terkait yakni Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP).
Anggota FAPP, I Wayan Sudirta mengaku yakin permohonan para pemohon bakal ditolak hakim MK. Sebab, permohonan yang diajukan pera pemohon tidak memiliki legal standing yang kuat. I Wayan menyebut legal standing para pemohon dinilai tidak konsisten dan berubah-ubah.
"Berikutnya, perppu ini dikeluarkan berdasarkan kewenangan yang jelas jelas diatur dalam UUD 1945. Kewenangannya jelas, itu memang kewenangan presiden," kata Wayan di Gedung MK, Rabu (30/8/2017).
Selain itu, Wayan menilai Perppu Ormas tersebut memiliki sifat yang mendesak. Ia mengambil contoh tentang penelitian yang dilakukan Organisasi Wahid Institut di mana, disebutkan ada 11 juta masyarakat Indonesia yang diduga terpengaruh dengan ideologi lain di luar ideologi Pancasila.
Menurutnya, Perppu ini mendesak untuk menyelamatkan NKRI. "Kalau menurut saya ini malah terlambat pemerintah, karena gerakan mengganti pancasila sudah dimulai di awal tahun 80," ucapnya.
"Persisnya tahun 83. Jika saja pemerintah terdahulu tegas, mungkin tidak sampai belasan juta orang mengikuti paham mengganti pancasila," pungkasnya.
(maf)