KPU Tetapkan Pemilih 300 Orang di Tiap TPS
Rabu, 30 Agustus 2017 - 12:22 WIB
KPU Tetapkan Pemilih 300 Orang di Tiap TPS
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan jumlah pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 300 orang.
Sebelumnya pada simulasi pemungutan suara yang digelar di Desa Sindang Sono, Sindang Jaya, Tangerang, Sabtu (19/8/2017) lalu, KPU sempat mencoba jumlah pemilih per TPS sebanyak 500 orang.
"Fix 300 orang, sekarang sedang dihitung di daerah," kata Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di kantornya, Rabu (30/8/2017).
Menurut Arief, pihaknya tengah menghitung penambahan jumlah TPS apabila pemilih disusutkan menjadi 300 orang. Pada penghitungan lalu dengan jumlah pemilih 350 orang, KPU menghitung setidaknya jumlah TPS mencapai 800 ribuan.
"Kami pernah hitung dengan menggunakan 350 pemilih per TPS itu ada 800 ribuan," jelas Arief.
(Baca juga: KPK Dukung Kenaikan Dana Partai)
Aturan mengenai jumlah pemilih per TPS sendiri diatur dalam Pasal 350 Ayat 1 Undang-Undang (UU) 7/2017 yakni pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang. Sementara pada Pemilu 2014, dengan jumlah pemilih 500 orang, jumlah TPS mencapai 545.803 TPS.
Sebelumnya Komisioner KPU Ilham Saputra telah menyampaikan kendala pemilih 500 orang per TPS pada pemilu nanti. Faktor efektivitas kerja disebut Ilham, menjadi alasan KPU mengurangi pemilih dari yang ditentukan oleh UU.
Pada simulasi pemilu serentak dengan lima kotak suara KPU tidak berhasil menuntaskan proses penghitungan seluruh kotak suara. Proses penghitungan yang dimulai pukul 14.00 WIB, baru mampu menuntaskan penghitungan kotak suara ketiga pada pukul 21.16 WIB.
"Kalau di hari yang sama penghitungan di TPS (sesuai perintah UU) ini agak berat bagi kita. Karena yang kemarin saja itu kalau kita teruskan bisa sampai jam 4 pagi," ucap Ilham.
Sebelumnya pada simulasi pemungutan suara yang digelar di Desa Sindang Sono, Sindang Jaya, Tangerang, Sabtu (19/8/2017) lalu, KPU sempat mencoba jumlah pemilih per TPS sebanyak 500 orang.
"Fix 300 orang, sekarang sedang dihitung di daerah," kata Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di kantornya, Rabu (30/8/2017).
Menurut Arief, pihaknya tengah menghitung penambahan jumlah TPS apabila pemilih disusutkan menjadi 300 orang. Pada penghitungan lalu dengan jumlah pemilih 350 orang, KPU menghitung setidaknya jumlah TPS mencapai 800 ribuan.
"Kami pernah hitung dengan menggunakan 350 pemilih per TPS itu ada 800 ribuan," jelas Arief.
(Baca juga: KPK Dukung Kenaikan Dana Partai)
Aturan mengenai jumlah pemilih per TPS sendiri diatur dalam Pasal 350 Ayat 1 Undang-Undang (UU) 7/2017 yakni pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang. Sementara pada Pemilu 2014, dengan jumlah pemilih 500 orang, jumlah TPS mencapai 545.803 TPS.
Sebelumnya Komisioner KPU Ilham Saputra telah menyampaikan kendala pemilih 500 orang per TPS pada pemilu nanti. Faktor efektivitas kerja disebut Ilham, menjadi alasan KPU mengurangi pemilih dari yang ditentukan oleh UU.
Pada simulasi pemilu serentak dengan lima kotak suara KPU tidak berhasil menuntaskan proses penghitungan seluruh kotak suara. Proses penghitungan yang dimulai pukul 14.00 WIB, baru mampu menuntaskan penghitungan kotak suara ketiga pada pukul 21.16 WIB.
"Kalau di hari yang sama penghitungan di TPS (sesuai perintah UU) ini agak berat bagi kita. Karena yang kemarin saja itu kalau kita teruskan bisa sampai jam 4 pagi," ucap Ilham.
(maf)