Boni Hargens Diberhentikan sebagai Dewan Pengawas Perum LKBN Antara

Selasa, 29 Agustus 2017 - 19:07 WIB
Boni Hargens Diberhentikan sebagai Dewan Pengawas Perum LKBN Antara
Boni Hargens Diberhentikan sebagai Dewan Pengawas Perum LKBN Antara
A A A
JAKARTA - Pengamat Politik Boni Hargens mengakui diberhentikan dengan hormat sebagai Dewan Pengawas Perum LKBN Antara oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Boni menilai, alasan Kementerian BUMN memberhentikannya sebagai dewan pengawas Perum LKBN Antara itu lucu. "Alasan mereka karena saya masih sebagai pengamat politik. Lucu seh," kata Boni dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (29/8/2017).

Kendati demikian, Boni enggan menanggapi keputusan Kementerian BUMN yang memberhentikannya dari jabatan dewan pengawas Perum LKBN Antara itu. "Enggak usah mas, kan hanya rotasi. Itu wewenang mereka lah," papar Boni.

Dia pun mengaku akan kembali fokus sebagai pengamat politik, setelah diberhentikan dari jabatan dewan pengawas Perum LKBN Antara itu. "Rencana saya gitu seh buat enggak bias," pungkasnya.

Selain Boni, Kementerian BUMN juga memberhentikan dengam hormat Ketua Dewan Pengawas Perum LKBN Antara DJ Nachrawi, dan Anggota Dewan Pengawas Ahmad Mabruri Mei Akbari.

Di saat bersamaan, Kementerian BUMN mengangkat Sutrimo sebagai Ketua Dewan Pengawas, dan Santoso sebagai Dewan Pengawas Independen.

Adapun surat pemberhentian dan pengangkatan itu diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, hari ini.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5884 seconds (0.1#10.140)