Imbas Kasus Saracen, Mendagri Minta KPU-Bawaslu Bersikap Tegas
Senin, 28 Agustus 2017 - 14:34 WIB
Imbas Kasus Saracen, Mendagri Minta KPU-Bawaslu Bersikap Tegas
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polri kasus konten bermuatan hoax dan suku agama ras antargolongan (SARA) di media sosial yang melibatkan kelompok 'Saracen'.
Tjahjo hanya mengimbau kepada 171 daerah yang bakal menggelar Pilkada Serentak 2018 agar mendukung aparat keamanan dan KPU-Bawaslu untuk melakukan upaya pencegahan terhadap praktik ujaran kebencian dan fitnah dalam kampanye.
"Anggaran yang sudah bahasa bersama itu segera dicairkan bagi yang belum. Anggaran pada prinsipnya cukup tercukupi, kedua kepala daerah yang mau maju lagi jangan menggunakan APBD, harus terbuka harus fair," tutur Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Menteri asal PDIP ini juga berharap, kepada para calon kepala daerah agar memanfaatkan proses kampanye untuk adu program. Bukan sebaliknya, kampanye dijadikan alat untuk saling menjatuhkan calon lain tanpa didukung fakta yang benar.
"Termasuk KPU dan Bawaslu yang mudah-mudahan menyelipkan peraturan yang dia berani mengambil tindakan terkait dengan diskualifikasi pasangan calon, baik calon pilkada, DPR, DPD, pilpeg, pilpres kalau dalam kampanyenya menggunakan pola-pola fitnah membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa yang majemuk ini," tandasnya.
Tjahjo hanya mengimbau kepada 171 daerah yang bakal menggelar Pilkada Serentak 2018 agar mendukung aparat keamanan dan KPU-Bawaslu untuk melakukan upaya pencegahan terhadap praktik ujaran kebencian dan fitnah dalam kampanye.
"Anggaran yang sudah bahasa bersama itu segera dicairkan bagi yang belum. Anggaran pada prinsipnya cukup tercukupi, kedua kepala daerah yang mau maju lagi jangan menggunakan APBD, harus terbuka harus fair," tutur Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Menteri asal PDIP ini juga berharap, kepada para calon kepala daerah agar memanfaatkan proses kampanye untuk adu program. Bukan sebaliknya, kampanye dijadikan alat untuk saling menjatuhkan calon lain tanpa didukung fakta yang benar.
"Termasuk KPU dan Bawaslu yang mudah-mudahan menyelipkan peraturan yang dia berani mengambil tindakan terkait dengan diskualifikasi pasangan calon, baik calon pilkada, DPR, DPD, pilpeg, pilpres kalau dalam kampanyenya menggunakan pola-pola fitnah membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa yang majemuk ini," tandasnya.
(kri)