Kemenag-DPR Sepakati Sewa Satu Musim Pemondokan Jamaah Haji di Madinah
Minggu, 27 Agustus 2017 - 20:38 WIB
Kemenag-DPR Sepakati Sewa Satu Musim Pemondokan Jamaah Haji di Madinah
A
A
A
MEKKAH - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali dan Tim Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR Tahap II telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Madinah, Arab Saudi, Jumat (25/8/2017).
Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher itu menyepakati sejumlah hal, di antaranya kemungkinan dilakukannya sewa musim pemondokan jamaah haji di Madinah pada prosesi haji tahun mendatang.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki menjelaskan, usulan perlunya sistem sewa satu musim disampaikan oleh Dirjen PHU Nizar Ali kepada Tim Pengawas DPR. Hal ini seiring semakin tingginya persaingan sewa hotel di Madinah.
Persaingan meningkat karena jumlah hotel di Madinah terbatas dan beberapa negara lain umumnya menggunakan sistem sewa satu musim.
Menurut Mastuki, Indonesia selama ini menggunakan sistem sewa semi musim sehingga sering kalah bersaing dengan negara lainnya saat ingin mendapatkan hotel dengan jarak ideal. Sewa semi musim juga berpotensi menimbulkan masalah, utamanya terkait perhitungan masa arbain, antara pemilik hotel dengan tim perumahan.
Tim Pengawas DPR setuju dengan usulan tersebut, bahkan mendesak Dirjen PHU untuk segera mempertimbangkannya. “Tim Pengawas DPR mendesak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mempertimbangkan penggantian sistem penyewaan pemondokan haji di Madinah dari semi musim ke satu musim (full musim) dengan jarak maksimal 650 meter,” ungkap Mastuki mengutip salah satu rumusan kesimpulan rapat, Minggu (27/8/2017).
“Perubahan sistem sewa ini diperlukan agar ketersediaan hotel jemaah di Madinah dapat terjamin kepastiannya,” sambungnya.
Selain soal perubahan sewa pemondokan, lanjut Mastuki, DPR juga meminta Ditjen PHU untuk segera mengusulkan penambahan anggaran badal haji dengan mengajukan dana safeguarding kepada Komisi VIII DPR.
Data per hari ini, total jemaah yang akan dibadalhajikan sudah mencapai 151 orang. Angka ini masih bisa bertambah sampai dengan pelaksanaan puncak haji, wukuf di Arafah. “Usulan ini nantinya akan dibahas bersama pada pertemuan selanjutnya,” sebut Mastuki.
DPR juga mendukung usulan Ditjen PHU untuk melakukan perbaikan pengorganisasian kesejahteraan petugas haji pada musim mendatang. Ke depan, pelayanan petugas haji diharapkan dapat memperhatikan rasio petugas dan jemaah sebesar 1:40.
Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher itu menyepakati sejumlah hal, di antaranya kemungkinan dilakukannya sewa musim pemondokan jamaah haji di Madinah pada prosesi haji tahun mendatang.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki menjelaskan, usulan perlunya sistem sewa satu musim disampaikan oleh Dirjen PHU Nizar Ali kepada Tim Pengawas DPR. Hal ini seiring semakin tingginya persaingan sewa hotel di Madinah.
Persaingan meningkat karena jumlah hotel di Madinah terbatas dan beberapa negara lain umumnya menggunakan sistem sewa satu musim.
Menurut Mastuki, Indonesia selama ini menggunakan sistem sewa semi musim sehingga sering kalah bersaing dengan negara lainnya saat ingin mendapatkan hotel dengan jarak ideal. Sewa semi musim juga berpotensi menimbulkan masalah, utamanya terkait perhitungan masa arbain, antara pemilik hotel dengan tim perumahan.
Tim Pengawas DPR setuju dengan usulan tersebut, bahkan mendesak Dirjen PHU untuk segera mempertimbangkannya. “Tim Pengawas DPR mendesak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mempertimbangkan penggantian sistem penyewaan pemondokan haji di Madinah dari semi musim ke satu musim (full musim) dengan jarak maksimal 650 meter,” ungkap Mastuki mengutip salah satu rumusan kesimpulan rapat, Minggu (27/8/2017).
“Perubahan sistem sewa ini diperlukan agar ketersediaan hotel jemaah di Madinah dapat terjamin kepastiannya,” sambungnya.
Selain soal perubahan sewa pemondokan, lanjut Mastuki, DPR juga meminta Ditjen PHU untuk segera mengusulkan penambahan anggaran badal haji dengan mengajukan dana safeguarding kepada Komisi VIII DPR.
Data per hari ini, total jemaah yang akan dibadalhajikan sudah mencapai 151 orang. Angka ini masih bisa bertambah sampai dengan pelaksanaan puncak haji, wukuf di Arafah. “Usulan ini nantinya akan dibahas bersama pada pertemuan selanjutnya,” sebut Mastuki.
DPR juga mendukung usulan Ditjen PHU untuk melakukan perbaikan pengorganisasian kesejahteraan petugas haji pada musim mendatang. Ke depan, pelayanan petugas haji diharapkan dapat memperhatikan rasio petugas dan jemaah sebesar 1:40.
(pur)