Peringatan! Hati-hati Ikut Sebar Hoax Kena UU ITE

Sabtu, 26 Agustus 2017 - 15:00 WIB
Peringatan! Hati-hati...
Peringatan! Hati-hati Ikut Sebar Hoax Kena UU ITE
A A A
JAKARTA - Peringatan bagi masyarakat yang seringkali menyebarkan berita di media sosial (medsos) tanpa membaca isinya terlebih dahulu. Pasalnya, jika ikut menyebarkan berita bohong (hoax) bisa dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tolong dibiasakan membaca dulu. Jangan cuma membaca judul, lalu belum dibaca isinya, lalu disebarkan begitu saja. Ingat, hati-hati dengan Undang-undang ITE," kata Ketua Komite Fact
Checker ‎Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) ‎Aribowo Sasmito dalam diskusi Polemik
SINDO Trijaya Network bertajuk Saracen dan Wajah Medsos Kita di Warung Daun, Cikini,
Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).

Dikatakan Aribowo, jangan sampai masyarakat yang ikut menyebarkan hoax mengaku tak tahu
atau sekadar menyebarkan (Share). "Itu alasan yang sering dipakai, saya enggak tahu, cuma
share, atau berita dari warung sebelah. Ingat ada namanya Undang-undang ITE," tuturnya.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga harus bisa membedakan mana media kredibel, nonkredibel dan media opini. Dikatakannya, media online kredibel itu biasanya mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi, alamat kantor maupun susunan redaksi.

"Sementara media nonkredibel misalnya mereka menyertakan email, emailnya pun providernya
email gratisan," ungkapnya.

Dia menilai masih ada masyarakat yang belum bisa membedakan mana media kredibel maupun nonkredibel.

"Dan mana media opini, sempat disebut Seword.com, itu adalah media opini, yang namanya
opini itu kan sesuatu yang belum bisa diterima kebenaran, opini belum tentu fakta," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Peluang Media Mainstream...
Peluang Media Mainstream dari Boikot Iklan di Media Sosial
TikTok Perluas Larangan...
TikTok Perluas Larangan Aturan Ujaran Kebencian
Platform Media Sosial,...
Platform Media Sosial, Sarana Pelanggengan Industri Kebencian?
Hoax dan Ujaran Kebencian...
Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Jadi Ancaman Demokrasi
5 Tanda Opinimu adalah...
5 Tanda Opinimu adalah Ujaran Kebencian
Dalam RKUHP Ujaran Kebencian...
Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved