Kasus SKL BLBI, Sjamsul Nursalim dan Istri Berpotensi Dijemput Paksa

Sabtu, 26 Agustus 2017 - 07:36 WIB
Kasus SKL BLBI, Sjamsul...
Kasus SKL BLBI, Sjamsul Nursalim dan Istri Berpotensi Dijemput Paksa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan obligor Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim berpotensi dipanggil paksa setelah dua kali mangkir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penanganan terhadap korupsi kasus dugaan korupsi terkait pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) dan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004 masih berjalan.

Apalagi, setelah KPK memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang sebelumnya diajukan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung.

Kemarin, tutur Febri, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin. Penjadwalan ini untuk kedua kalinya setelah pada Senin (29/5) lalu pasangan suami istri tersebut mangkir. Tapi, tutur Febri lagi-lagi untuk panggilan kedua ini Sjamsul dan Itjih juga mangkir.

Dalam KUHAP, tutur Febri, mengatur bahwa kalau ada saksi yang dua kali mangkir maka penyidik dapat melayangkan surat panggilan ketiga disertai perintah membawa saksi atau jemput paksa.

"Kita pahami ketentuan KUHAP tersebut. Tapi tentu akan berbeda kalau ada saksi yang berada di luar negeri. Ya (untuk jemput paksa) kita perlu koordinasikan lebih lanjut dengan otoritas di Singapura. Nanti kami bicarakan kembali sejauh mana kebutuhan lain kegiatan-kegiatan lain yang akan dilakukan tapi yang pasti kami sudah melakukan pemanggilan secara patut," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/8/2017) malam.

Dia memaparkan, untuk panggilan pertama dan kedua terhadap Sjamsul dan Itjih sebenarnya KPK meminta bantuan The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura membawa surat panggilan terhadap kedua saksi tersebut. Menurut Febri, apa yang dilakukan KPK dalam hal ini penyidik menunjukkan KPK telah beritikad baik.

"Itikad baik itu juga ada pada saksi obligor juga yang di sini. Karena proses penegakan hukum sedang berjalan di Indonesia," bebernya.

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, KPK tidak akan terganggung meski Sjamsul dan Itjih belum memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK menggaransi penyidikan tetap terus berjalan. Selain itu, pengusutan dan pemetaan aset-aset yang ada Indonesia juga akan sedang dilakukan.

"Pemetaan aset-aset yang terkait dengan obligor yang ada di Indonesia untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara nanti," beber Febri.

Dia menambahkan, KPK juga sedang dan akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan perhitungan akhir kerugian negara dalam kasus ini. Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Febri menuturkan, kerugian sementara dalam kasus ini sekitar Rp3,7 triliun.

"‎Ada kemungkinan kerugian keuangan negara juga bertambah dari proses penghitungan tersebut dan penyidikan yang berjalan," paparnya.

Terakhir, Febri mengungkapkan, penyidk pada Jumat kemarin memeriksa Team Leade LWO-I AMC BPPN 2000-2002 Thomas Maria. Terhadap Thomas, penyidik mendalami proses dan alur di BPPN hingga diterbitkannya SKL untuk Sjamsul.

Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Sjamsul Nursalim menyatakan, kliennya masih ada di Singapura. Bagi Maqdir, sebenarnya sejak dulu masalah BLBI untuk kliennya sudah selesai dari dulu. Untuk penyitaan aset disertai TPPU atau pidana korporasi, Maqdir belum bisa mengandai-andai. "Bagi kami yang penting bahwa kewajiban BLBI sudah selesai," ujar Maqdir kepada KORAN SINDO beberapa waktu lalu.
(kri)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved