Pemerintah Belum Pikirkan Soal Wacana Perppu Revisi UU KPK

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 14:46 WIB
Pemerintah Belum Pikirkan...
Pemerintah Belum Pikirkan Soal Wacana Perppu Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meski wacana tersebut menuai penolakan di masyarakat.

Bahkan terbaru Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mengusulkan Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait KPK.

Menanggapi hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly enggan banyak berkomentar. Menurutnya, Pemerintah belum berpikir mengenai hal tersebut.

"Belum ada (rencana perppu) itu," kata Yasonna usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

(Baca juga: Tangkap Dirjen Hubla Kemenhub, KPK Sita Sejumlah Uang)

Yasonna menegaskan, Pemerintah mengaku belum bersikap mengenai hal itu. Dia pun enggan berkomentar saat ditanya apakah UU KPK dinilai sudah cukup atau perlu direvisi. "Belum terpikir," kata Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Wacana agar Pemerintah mengeluarkan Perppu KPK sempat keluar dari mulut Fahri Hamzah. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memandang Perppu perlu dikeluarkan untuk menjadi solusi cepat di luar revisi UU KPK yang dinilainya membutuhkan waktu lama.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7193 seconds (0.1#10.140)