OTT di PN Jaksel Jadi Peringatan Keras Advokat
A
A
A
JAKARTA - Dugaan keterlibatan dua oknum advokat dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dinilai membuktikan organisasi advokat memiliki pekerjaan besar dalam menjaga dan membina perilaku advokat.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) tidak memiliki daya jangkau jika organisasi advokat tidak sungguh-sungguh memerangi praktik koruptif yang masih dilakukan sebagian oknum advokat Indonesia.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan, selain membuat Komisi Pengawas Advokat, Peradi juga membentuk Dewan Keormatan di tingkat daerah maupun pusat yang bertugas menyidangkan dan menindak oknum advokat.
"Pada semester pertama 2017 tidak kurang 108 advokat telah dijatuhi sanksi etik termasuk di antaranya pemecatan dalam upaya menjaga perilaku advokat dalam menjalankan profesinya," kata Fauzie dalam siaran tertulisnya, Rabu (23/8/2017).
Namun demikian, kata dia, dengan banyaknya organisasi advokat pascaterbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, yang membenarkan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia dapat menyumpah advokat yang diangkat oleh organisasi advokat dari manapun, ,aka terjadi degradasi kewibawaan organisasi advokat dalam menjaga dan membina perilaku anggotanya.
"Mengingat anggota suatu organisasi advokat dapat berpindah ke organisasi lain jika menghadapi pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat ataupun Dewan Kehormatan. Dalam kaitan tersebut, maka wadah tunggal organisasi advokat patut dipertahankan sesuai dengan ketentuan UU Advokat, " tuturnya.
Wadah tunggal advokat, kata dia, juga untuk menjaga keluhuran dan martabat profesi advokat termasuk membina perilaku advokat dalam menjalankan praktik penegakan hukum yang bersih dan bermartabat.
Dia berharap, semua anggota Peradi yang berjumlah sekitar 40 ribu dan tersebar di seluruh Indonesia menjadi peristiwa OTT di PN Jaksel menjadi peringatan keras.
"Selain harus mempertanggungjawabkan secara pidana, juga dapat dipastikan akan kehilangan profesinya sebagai advokat," ujar Fauzie.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) tidak memiliki daya jangkau jika organisasi advokat tidak sungguh-sungguh memerangi praktik koruptif yang masih dilakukan sebagian oknum advokat Indonesia.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan, selain membuat Komisi Pengawas Advokat, Peradi juga membentuk Dewan Keormatan di tingkat daerah maupun pusat yang bertugas menyidangkan dan menindak oknum advokat.
"Pada semester pertama 2017 tidak kurang 108 advokat telah dijatuhi sanksi etik termasuk di antaranya pemecatan dalam upaya menjaga perilaku advokat dalam menjalankan profesinya," kata Fauzie dalam siaran tertulisnya, Rabu (23/8/2017).
Namun demikian, kata dia, dengan banyaknya organisasi advokat pascaterbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, yang membenarkan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia dapat menyumpah advokat yang diangkat oleh organisasi advokat dari manapun, ,aka terjadi degradasi kewibawaan organisasi advokat dalam menjaga dan membina perilaku anggotanya.
"Mengingat anggota suatu organisasi advokat dapat berpindah ke organisasi lain jika menghadapi pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat ataupun Dewan Kehormatan. Dalam kaitan tersebut, maka wadah tunggal organisasi advokat patut dipertahankan sesuai dengan ketentuan UU Advokat, " tuturnya.
Wadah tunggal advokat, kata dia, juga untuk menjaga keluhuran dan martabat profesi advokat termasuk membina perilaku advokat dalam menjalankan praktik penegakan hukum yang bersih dan bermartabat.
Dia berharap, semua anggota Peradi yang berjumlah sekitar 40 ribu dan tersebar di seluruh Indonesia menjadi peristiwa OTT di PN Jaksel menjadi peringatan keras.
"Selain harus mempertanggungjawabkan secara pidana, juga dapat dipastikan akan kehilangan profesinya sebagai advokat," ujar Fauzie.
(dam)