Kotak Suara Transparan Mulai Digunakan pada Pilkada 2018

Rabu, 23 Agustus 2017 - 15:37 WIB
Kotak Suara Transparan Mulai Digunakan pada Pilkada 2018
Kotak Suara Transparan Mulai Digunakan pada Pilkada 2018
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan penggunaan kotak suara transparan sudah bisa digunakan atau diuji coba pada Pilkada serentak 2018.

Namun, kata Badowi, penggunaan kotak transparan pada pilkada serentak belum wajib. "Hanya diprioritaskan bagi pengadaan kotak suara untuk penggantian terhadap kotak suara yang rusak atau hilang," kata Baidowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Penggunaan kotak suara transparan pada Pilkada 2018 dikatakannya sebagai persiapan untuk Pemilu 2019. Dengan demikian, kata dia, sebagian kebutuhan logistik Pemilu 2019 sudah terpenuhi.

"Konsekuensinya akan ada penghematan anggaran mengingat pilkada dibiayai APBD, sementara Pemilu 2019 dibiayai APBN," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan ini. (Baca juga: KPU Patok Harga Kotak Suara Transparan Maksimal Rp200 Ribu )

Hal tersebut, kata Baidowi, penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Dia mengungkapkan, uji coba penggunaan kotak suara transparan dimulai Pilkada menjadi salah satu kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Direktorat Jenderal Ototomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu membahas peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Selasa 22 Agustus 2017.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9131 seconds (0.1#10.140)