KPU Patok Harga Kotak Suara Transparan Maksimal Rp200 Ribu

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 15:50 WIB
KPU Patok Harga Kotak Suara Transparan Maksimal Rp200 Ribu
KPU Patok Harga Kotak Suara Transparan Maksimal Rp200 Ribu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi harga satu kotak suara transparan paling tinggi Rp200 ribu. Saat ini sudah ada beberapa pilihan harga pengadaan kotak suara transparan.

Kendati demikian, KPU tidak akan memilih kotak yang harganya di atas Rp200 ribu. “Perkiraan kita biaya produksinya paling mahal Rp200 ribu. Nanti kita cari yang paling murah karena ada juga yang model Rp95 ribu, Rp120 ribu, kan ada, tergantung pilihan kita nanti,” ucap Ketua KPU Arief Budiman, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Menurut Arief, beda harga kotak didasarkan pada bahan, volume serta kualitas produk yang ditawarkan. Meski begitu KPU tetap akan berpegang pada prinsip efektif dan efisien dalam pengadaan kotak suara transparan tersebut.

“Kan tergantung pilihan kita nanti, mau kotak berbahan apa, plastik penuh, ketebalannya berapa, terus volume, besarnya berapa, masih banyak,” tuturnya. (Baca juga: KPU Siapkan Desain Kotak Suara )

Diketahui, KPU membutuhkan setidaknya tiga juta kotak suara pada Pemilu 2019 nanti. Kotak suara berbahan dasar kaleng yang masih bisa digunakan berjumlah 1,8 juta unit, Sisanya, sebanyak 1,2 juta kekurangan kotak suara yang harus dipenuhi oleh KPU.

Pada saat bersamaan Pasal 341 Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu mewajibkan KPU menyediakan kotak suara transparan sebagaimana berbunyi, Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.

“Nanti kita cari yang lebih efisien (kotak suara) harus di bawah itu. Mungkin nanti Rp100 ribuan kita cari, kita upayakan,” ucap Arief.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9421 seconds (0.1#10.140)