Permenhub 26/2017 Kalah Diuji Materi, FAKTA: Bertentangan Secara Hukum
Rabu, 23 Agustus 2017 - 11:53 WIB
Permenhub 26/2017 Kalah Diuji Materi, FAKTA: Bertentangan Secara Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 secara materil bertentangan secara hukum.
"Sejak awal saya sudah katakan pada pihak Kemenhub yang mengeluarkan Pemenhub tersebut bahwa revisi Permenhub nomor 26/2017 secara materil bertentangan secara hukum dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Tigor kepada Sindonews, Rabu (23/8/2017).
Tigor melanjutkan, terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh MA, ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 point dalam peraturan menteri tersebut. Ke 14 point yang dinyatakan batal itu antara lain: kewajiban KIR, kuota Armada, penetapan tarif batas atas dan bawah, STNK atas nama badan hukum.
"Salah satunya juga adalah soal penetapan tarif batas atas dan bawah sejak awal saya sudah mengatakan materi aturan melanggar ketentuan yang lebih tinggi, yakni UU No 22/2017. Saya katakan bahwa tarif taksi sesuai UU No 22/2009 atas kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa maka penentuan tarif batas atas dan bawah itu melanggar UU," lanjutnya.
"Jadi ketentuan soal penetapan tarif batas atas dan bawah dalam Permenhub 26/2017 adalah bertentangan atau melanggar peraturan yang lebih tinggi dan dinyatakan tidak bisa diberlakukan," sambung pria berkepala plontos itu.
Sebelumnya, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017 menyatakan bahwa pengemudi online menang di tingkat MA, di mana dalam ajuannya, angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online disebut sebagai konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan, dan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.
"Artinya dengan putusan MA ini, maka pasal atau aturan dalam Permenhub 26/2017 dinyatakan tidak bisa diberlakukan dan harus segera dirubah. Saya mengimbau agar Kemenhub segera melakukan revisi atas 14 point yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut agar tidak ada kekosongan hukum dalam regulasi operasional taksi online," tutupnya.
"Sejak awal saya sudah katakan pada pihak Kemenhub yang mengeluarkan Pemenhub tersebut bahwa revisi Permenhub nomor 26/2017 secara materil bertentangan secara hukum dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Tigor kepada Sindonews, Rabu (23/8/2017).
Tigor melanjutkan, terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh MA, ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 point dalam peraturan menteri tersebut. Ke 14 point yang dinyatakan batal itu antara lain: kewajiban KIR, kuota Armada, penetapan tarif batas atas dan bawah, STNK atas nama badan hukum.
"Salah satunya juga adalah soal penetapan tarif batas atas dan bawah sejak awal saya sudah mengatakan materi aturan melanggar ketentuan yang lebih tinggi, yakni UU No 22/2017. Saya katakan bahwa tarif taksi sesuai UU No 22/2009 atas kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa maka penentuan tarif batas atas dan bawah itu melanggar UU," lanjutnya.
"Jadi ketentuan soal penetapan tarif batas atas dan bawah dalam Permenhub 26/2017 adalah bertentangan atau melanggar peraturan yang lebih tinggi dan dinyatakan tidak bisa diberlakukan," sambung pria berkepala plontos itu.
Sebelumnya, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017 menyatakan bahwa pengemudi online menang di tingkat MA, di mana dalam ajuannya, angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online disebut sebagai konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan, dan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.
"Artinya dengan putusan MA ini, maka pasal atau aturan dalam Permenhub 26/2017 dinyatakan tidak bisa diberlakukan dan harus segera dirubah. Saya mengimbau agar Kemenhub segera melakukan revisi atas 14 point yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut agar tidak ada kekosongan hukum dalam regulasi operasional taksi online," tutupnya.
(pur)