Komisi V DPR: Permenhub Tak Mampu Menyesuaikan Perkembangan Teknologi

Selasa, 22 Agustus 2017 - 21:06 WIB
Komisi V DPR: Permenhub...
Komisi V DPR: Permenhub Tak Mampu Menyesuaikan Perkembangan Teknologi
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Moh Nizar Zahro menilai dikabulkannya tuntutan para driver transportasi online oleh Mahkamah Agung (MA) membuktikkan bahwa Permenhub No. PM 26 Tahun 2017 bertentangan dengan payung hukum di atasnya.

Dalam putusannya nomor : 37 P/HUM/2017, MA menegaskan setidaknya ada 14 poin yang dianggap bertentangan UU No.20/2008 Tentang UMKM dan UU No. 22/2009 Tentang LLAJ. Sehingga 14 poin tersebut dianggap tidak memiliki payung hukum.

(Baca juga: MA Cabut 14 Pasal yang Mengatur Soal Taksi Online )

Selain itu, Permenhub dianggap tidak mampu menyesuaikan dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang mampu menyediakan transportasi secara murah, aman dan cepat.

"Semestinya pemerintah sebagai regulator harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada. Terlihat bahwa rakyatlah yang lebih responsif menyesuaikan diri dibanding pemerintah yang terlihat masih bergaya pola lama," kata Nizar.

(Baca juga: Pemerintah Wajib Patuhi Putusan MA Soal Aturan Taksi Online )

Pemerintah, kata dia, harusnya berterima kasih kepada elemen masyarakat yang mampu beradaptasi secara cepat dengan perkembangan yang ada. Seharusnya pemerintah bisa mendukungnya dengan menyiapkan regulasi yang memudahkan.

Dan untuk menyelamatkan operator transportasi konvensional, pemerintah bisa menjadi fasilitator agar operator konvensional bisa bertransformasi dan berinovasi lebih cepat.

"Oleh karena itu, pemerintah tidak cukup hanya taat azas dan menghormati keputusan MA. Tapi pemerintah juga dituntut untuk segera membuat regulasi yang berpihak kepada transportasi online dan juga yang mendukung transportasi konvensional untuk secepatnya melakukan transformasi," ungkap politikus Partai Gerindra ini.

(Baca juga: Pengamat: Putusan MA Dapat Memicu Keresahan Pebisnis Transportasi Umum )

Pelajaran penting lainnya, lanjut Ketua Umum Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA) ini, jika pemerintah membuat Peraturan Menteri hendaknya mengindahkan payung hukum di atasnya. Karena jika memaksakan diri membuat peraturan menteri yang bertentangan dengan UU akan rentan digugat.

"Pemerintah harus ingat bahwa UU dibuat oleh pemerintah dan DPR dengan menyerap berbagai aspirasi elemen masyarakat," terangnya.

Nizar menambahkan, hendaknya menteri perhubungan memprioritaskan revisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ daripada menyikapi putusan MA yang memerintahkan kepada menhub untuk mencabut 14 hal yang terdapat dalam permenhub 26/2017. Dengan adanya revisi UU tentang LLAJ maka transportasi online akan memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat.

"Tentu putusan MA mengindikasikan permenhub yang dikeluarkan oleh menteri perhubungan banyak merugikannya dibandingkan manfaatnya," jelasnya.
(pur)
Berita Terkait
Selamat, Jakarta Terpilih...
Selamat, Jakarta Terpilih sebagai Kota Transportasi Terbaik di Dunia
Kepala UPAS Beberkan...
Kepala UPAS Beberkan Manfaat Menggunakan Transportasi Publik Semenjak Dini
Audiensi Pimpinan DPR...
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Angkutan Bahas Pelindungan Transportasi Online
Kendaraan Tanpa Pengemudi...
Kendaraan Tanpa Pengemudi Jadi Kebutuhan Transportasi Masa Depan
Seaplane: Solusi Mengatasi...
Seaplane: Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut di Indonesia
Pembangunan Perumahan...
Pembangunan Perumahan di RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved