Pengamat: Putusan MA Dapat Memicu Keresahan Pebisnis Transportasi Umum

Selasa, 22 Agustus 2017 - 20:57 WIB
Pengamat: Putusan MA Dapat Memicu Keresahan  Pebisnis Transportasi Umum
Pengamat: Putusan MA Dapat Memicu Keresahan Pebisnis Transportasi Umum
A A A
DEPOK - Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, putusan MA No. 37 P/HUM/2017 dapat memicu keresahan di kalangan pebisnis transportasi umum yang sudah lama berusaha.

Menurutnya, hanya menggunakan dasar hukum UU UMKM dan UU LLAJ masih dirasa kurang. Apalagi menggunakan istilah taksi konvensional, mestinya 'taksi resmi' yang lebih tepat karena dilindungi UU.

Dia berpandangan, usaha online bukan termasuk UMKM. Tapi pemodal besar yang berlindung seolah UMKM. "Cukup besar modal untuk memberi subsidi bertarif murah. Yang akhirnya juga tidak akan murah selamanya," katanya.

(Baca juga: MA Cabut 14 Pasal yang Mengatur Soal Taksi Online )

Lebih lanjut dia menuturkan, pendapat ahli dan lembaga yang terkait aktivitas transportasi juga tidak dilakukan. Pertimbangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Persaingan Usaha dan Anti Monopoli, menurutnya, sangat diperlukan.

Di saat pemerintah sedang gencarnya menata transportasi umum yang kian terpuruk, seyogyanya para Hakim MA berpikir lebih realistis. "Oleh sebab itu, pertimbangan sosiologis keberagaman masyarakat Indonesia perlu dipertimbangkan secara matang," tukasnya.

Pada prinsipnya, transportasi orang harus mengandung beberapa unsur, yaitu selamat, aman dan nyaman. Sementara online adalah sistem, bukan berlaku sebagai operator transportasi, tapi mengatur segalanya melebihi kewenangan regulator transportasi.

(Baca juga: Pemerintah Wajib Patuhi Putusan MA Soal Aturan Taksi Online )

Pemerintah harus punya instrumen untuk mengawasi praktek bisnis transportasi dimanapun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional. Hendaknya, Hakim di MA sebelum memutuskan itu, mau mendengarkan banyak stakeholder secara langsung, misalnya Organda, YLKI, MTI, akademi bidang transportasi.

"Jika nanti ujung dari putusan ini akan menjadi masalah baru di daerah, hendaknya Hakim yang memutuskan harus berani bertanggungjawab," pungkasnya.

Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Permenhub tersebut dikenal dengan Permenhub Taksi Online karena mengatur tentang angkutan umum berbasis online tersebut.

Pencabutan tersebut diputus MA dengan nomor putusan 37P/HUM/2017. Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut, yakni Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan M Hary Djatmiko.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6792 seconds (0.1#10.140)