Pemerintah Wajib Patuhi Putusan MA Soal Aturan Taksi Online

Selasa, 22 Agustus 2017 - 19:45 WIB
Pemerintah Wajib Patuhi...
Pemerintah Wajib Patuhi Putusan MA Soal Aturan Taksi Online
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Menteri Hubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 wajib ditaati pemerintah, baik pusat, pemerintah provinsi, maupun daerah.

Permenhub tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu diketahui mengatur tentang keberadaan taksi online.

Keputusan MA dinilai akan menjadikan pengawasan taksi online diserahkan kepada masyarakat. "Mau tidak mau, suka tidak suka, merekawajib mengikuti ini. Biar masyarakat yang menilai tentang hal ini," tutur Ketua Dewan Transportasi Kota, Azas Tigor Nainggolan menanggapi soal putusan MA, Selasa (22/8/2017). (Baca juga: MA Cabut 14 Pasal yang Mengatur Soal Taksi Online )

Selain menegaskan harus mengikuti aturan demikian. Tigor mengatakan putusan ini akan menjadikan pengawasan taksi online mutlak diserahkan kepada masyarakat.

Sementara, pemerintah hanya bisa beraksi ketika adanya keluhan dari masyarakat. Termasuk soal penghapusan tarif atas dan bawah. Penghapusan ini akan menjadikan kontrol harga mutlak di tangan masyarakat.

Bila dirasa terlalu mahal, kata dia, masyarakat bisa mengalihkan ke transportasi online lainnya bahkan konvensional. "Saya pikir yang akan terjadi ke depan akan banyak tawaran jasa transportasi online murah dan promo menarik," tuturnya.

Meski demikian, terhadap beberapa poin-poin tertentu dalam keputusan MA, seperti uji KIR, STNK, hingga tarif atas bawah. Kementerian Perhubungan wajib mencari solusi terhadap hal ini. Tujuan tak lain untuk memberikan jaminan tentang keselamatan berkendara.

"Salah satunya tidak perlu uji KIR. Tapi yang jelas masyarakat harus dipentingkan keselamatannya," tutur Tigor.

Serupa juga diungkapkan oleh Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Jogo. Selain menekankan tentang penekanan terhadap putusan MA.

Nirwono menilai ini merupakan momentum tepat untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi ini menjadi respons penolakan yang terjadi pada angkutan daring di daerah‎. Serta mengantisipasi sistem transportasi yang akan berkembang di masa depan," ucap dosen tata kota ini.

Terhadap angkutan konvensional yang merasa terganggu. Nirwono melihat hal ini akan menjadi muncul persaingan antara taksi daring dan konvensional.

Karena itu, menyikapi antisipasi dan bertahannya angkutan konvensional, dia menyarankan pemilik konvensional melakukan pembenahan sehingga masih diminati masyarakat. "Perlu pula aturan dari pemerintah, untuk menghindari bentrokan di lapangan," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Selamat, Jakarta Terpilih...
Selamat, Jakarta Terpilih sebagai Kota Transportasi Terbaik di Dunia
Kepala UPAS Beberkan...
Kepala UPAS Beberkan Manfaat Menggunakan Transportasi Publik Semenjak Dini
Audiensi Pimpinan DPR...
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Angkutan Bahas Pelindungan Transportasi Online
Kendaraan Tanpa Pengemudi...
Kendaraan Tanpa Pengemudi Jadi Kebutuhan Transportasi Masa Depan
Seaplane: Solusi Mengatasi...
Seaplane: Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut di Indonesia
Pembangunan Perumahan...
Pembangunan Perumahan di RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi
Berita Terkini
Prabowo Ingatkan Penanganan...
Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Inpres Gajah Dinilai...
Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved