Ketua KPK: Praktik Suap di PN Jaksel Pakai Cara Konservatif
A
A
A
JAKARTA - Meski menggunakan kata sandi sapi dan kambing, praktik suap yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dinilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo justru konservatif atau kuno.
Agus menilai, suap dengan cara transfer yang dilakukan tersangka Ahmad Zaini (Pengacara) dan Tirmizi (Panitera Pengganti PN Jaksel) adalah hal mundur.
Suap dengan transfer uang antar rekening, menurut dia, justru memudahkan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, bukti praktik gratifikasi lebih mudah terlacak.
"Justru cara yang digunakan (suap) konservatif, mundur, memudahkan petugas, "ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK Selasa (22/8/2017).
Setelah melakui pemeriksaan 1 X 24 jam KPK resmi menetapkan Ahmad Zaini dan Tirmizi sebagai tersangka kasus suap di PN Jaksel.
Ahmad Zaini merupakan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI). Sedangkan Tirmizi Panitera Pengganti PN Jaksel.
Dalam operasi tangkap tangan Senin kemarin (21/8/2017), KPK mengamankan 5 orang, termasuk kedua tersangka.
Untuk tiga orang lainya, yakni Teddy Junaedi (pegawai honorer PN Jaksel), Fajar Gora (Pengacara PT ADI yang lain) dan Solihan (Sopir mobil rental), KPK masih melakukan pendalaman.
Suap Rp 425 juta itu menggagalkan gugatan wanprestasi (perdata) Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) terhadap PT ADI. Suap juga untuk mengabulkan gugatan rekonvensi PT ADI.
Dalam pemeriksaan diketahui tersangka menggunakan sandi Sapi untuk uang senilai ratusan juta dan Kambing untuk nilai puluhan juta.
Sebagai kamuflase tersangka menggunakan alasan pembelian tanah. KPK menyita sejumlah alat bukti termasuk bukti transaksi dan buku tabungan.
"Saat ini kita masih terus melakukan pendalaman perkara, "pungkas Agus. Seperti diketahui pers konferensi ini dilakukan di depan perwakilan Mahkamah Agung yang datang ke gedung KPK.
Agus menilai, suap dengan cara transfer yang dilakukan tersangka Ahmad Zaini (Pengacara) dan Tirmizi (Panitera Pengganti PN Jaksel) adalah hal mundur.
Suap dengan transfer uang antar rekening, menurut dia, justru memudahkan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, bukti praktik gratifikasi lebih mudah terlacak.
"Justru cara yang digunakan (suap) konservatif, mundur, memudahkan petugas, "ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK Selasa (22/8/2017).
Setelah melakui pemeriksaan 1 X 24 jam KPK resmi menetapkan Ahmad Zaini dan Tirmizi sebagai tersangka kasus suap di PN Jaksel.
Ahmad Zaini merupakan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI). Sedangkan Tirmizi Panitera Pengganti PN Jaksel.
Dalam operasi tangkap tangan Senin kemarin (21/8/2017), KPK mengamankan 5 orang, termasuk kedua tersangka.
Untuk tiga orang lainya, yakni Teddy Junaedi (pegawai honorer PN Jaksel), Fajar Gora (Pengacara PT ADI yang lain) dan Solihan (Sopir mobil rental), KPK masih melakukan pendalaman.
Suap Rp 425 juta itu menggagalkan gugatan wanprestasi (perdata) Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) terhadap PT ADI. Suap juga untuk mengabulkan gugatan rekonvensi PT ADI.
Dalam pemeriksaan diketahui tersangka menggunakan sandi Sapi untuk uang senilai ratusan juta dan Kambing untuk nilai puluhan juta.
Sebagai kamuflase tersangka menggunakan alasan pembelian tanah. KPK menyita sejumlah alat bukti termasuk bukti transaksi dan buku tabungan.
"Saat ini kita masih terus melakukan pendalaman perkara, "pungkas Agus. Seperti diketahui pers konferensi ini dilakukan di depan perwakilan Mahkamah Agung yang datang ke gedung KPK.
(pur)