Ini Kronologis OTT KPK di PN Jaksel

Selasa, 22 Agustus 2017 - 18:41 WIB
Ini Kronologis OTT KPK di PN Jaksel
Ini Kronologis OTT KPK di PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Ahmad Zaini (AKZ) dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tirmizi (TMZ) sebagai tersangka suap kasus perdata di PN Jaksel.

Bersama tiga orang lain, KPK menangkap keduanya melakui operasi tangkap tangan (OTT). Bagaimana kronologis operasi tangkap tangan itu?

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, OTT dimulai dari penangkapan Ahmad Zaini selaku kuasa hukum PT ADI. "AKZ diamankan di depan masjid PN Jakarta Selatan, "ujar Agus kepada wartawan Selasa 22 Agustus 2017.

Zaini tidak menyadari dirinya dibuntuti Tim KPK sejak menginjakkan kaki di Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Sebelumnya Zaini melakukan penerbangan Surabaya-Jakarta.

"AKZ tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 08.00 WIB. Dari bandara, Ahmad Zaini langsung menuju PN Jaksel untuk menemui Tirmizi," terangnya.

Zaini mengendarai mobil rental yang disopiri Solihan yang dalam OTT ini turut diamankan. Menurut Agus, dalam pertemuan itu, Zaini menerima pengembalian cek senilai Rp250 juta dari tersangka Tirmizi.

Tirmizi berdalih cek tidak bisa dicairkan. Oleh Zaini, cek sebagai uang suap itu dicairkan di bank BNI Ampera. Kemudian, dia memindahkan ke rekening BCA miliknya.

Dengan mekanisme yang sama, Zaini juga mencairkan cek lain senilai Rp100 juta. Uang tidak langsung diberikan ke Tirmizi.

Zaini mengirim suap via rekening Teddy Junaedi, yakni pegawai honorer PN Jaksel. Teddy salah satu dari orang yang diamankan.

Transaksi berlangsung tiga kali. Totalnya Rp 425 juta. Menurut Agus setelah menangkap Zaini, petugas KPK langsung mengamankan Teddy.

Yang bersangkutan ditangkap di lokasi parkir motor PN Jaksel. Tim menangkap tersangka Tirmizi di ruangannya, kemudian Fajar Gora, kuasa hukum PT ADI di ruang sidang.

Sementara, Solihan, selaku sopir mobil rental diamankan di parkiran mobil. KPK mengamankan sejumlah alat bukti amplop putih dan tas milik Ahmad Zaini. "Kemudian bukti transaksi dan buku tabungan TJ yang diduga sebagai rekening penampungan, "jelasnya. Suap itu untuk apa?

Menurut Agus, suap untuk menggagalkan gugatan perdata perkara wanprestasi PT ADI dengan penggugat Eastern Jason Fabrication Service (EJFS). Suap juga untuk meloloskan gugatan rekonvensi PT ADI yang informasinya berlokasi di Sidoarjo.

Dalam pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menetapkan Ahmad Zaini dan Tirmizi sebagai tersangka. "Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus ini, "pungkas Agus.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6217 seconds (0.1#10.140)