Ini Kronologis OTT KPK di PN Jaksel

Selasa, 22 Agustus 2017 - 18:41 WIB
Ini Kronologis OTT KPK...
Ini Kronologis OTT KPK di PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Ahmad Zaini (AKZ) dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tirmizi (TMZ) sebagai tersangka suap kasus perdata di PN Jaksel.

Bersama tiga orang lain, KPK menangkap keduanya melakui operasi tangkap tangan (OTT). Bagaimana kronologis operasi tangkap tangan itu?

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, OTT dimulai dari penangkapan Ahmad Zaini selaku kuasa hukum PT ADI. "AKZ diamankan di depan masjid PN Jakarta Selatan, "ujar Agus kepada wartawan Selasa 22 Agustus 2017.

Zaini tidak menyadari dirinya dibuntuti Tim KPK sejak menginjakkan kaki di Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Sebelumnya Zaini melakukan penerbangan Surabaya-Jakarta.

"AKZ tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 08.00 WIB. Dari bandara, Ahmad Zaini langsung menuju PN Jaksel untuk menemui Tirmizi," terangnya.

Zaini mengendarai mobil rental yang disopiri Solihan yang dalam OTT ini turut diamankan. Menurut Agus, dalam pertemuan itu, Zaini menerima pengembalian cek senilai Rp250 juta dari tersangka Tirmizi.

Tirmizi berdalih cek tidak bisa dicairkan. Oleh Zaini, cek sebagai uang suap itu dicairkan di bank BNI Ampera. Kemudian, dia memindahkan ke rekening BCA miliknya.

Dengan mekanisme yang sama, Zaini juga mencairkan cek lain senilai Rp100 juta. Uang tidak langsung diberikan ke Tirmizi.

Zaini mengirim suap via rekening Teddy Junaedi, yakni pegawai honorer PN Jaksel. Teddy salah satu dari orang yang diamankan.

Transaksi berlangsung tiga kali. Totalnya Rp 425 juta. Menurut Agus setelah menangkap Zaini, petugas KPK langsung mengamankan Teddy.

Yang bersangkutan ditangkap di lokasi parkir motor PN Jaksel. Tim menangkap tersangka Tirmizi di ruangannya, kemudian Fajar Gora, kuasa hukum PT ADI di ruang sidang.

Sementara, Solihan, selaku sopir mobil rental diamankan di parkiran mobil. KPK mengamankan sejumlah alat bukti amplop putih dan tas milik Ahmad Zaini. "Kemudian bukti transaksi dan buku tabungan TJ yang diduga sebagai rekening penampungan, "jelasnya. Suap itu untuk apa?

Menurut Agus, suap untuk menggagalkan gugatan perdata perkara wanprestasi PT ADI dengan penggugat Eastern Jason Fabrication Service (EJFS). Suap juga untuk meloloskan gugatan rekonvensi PT ADI yang informasinya berlokasi di Sidoarjo.

Dalam pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menetapkan Ahmad Zaini dan Tirmizi sebagai tersangka. "Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus ini, "pungkas Agus.
(pur)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Penampakan Ketua Pengadilan...
Penampakan Ketua Pengadilan Negeri Depok Kenakan Rompi Oranye KPK
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Tangkap Ketua PN dan 6 Orang Lainnya
Tahan Hakim Agung, KPK...
Tahan Hakim Agung, KPK Dianggap Cetak Sejarah
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved