Suap PN Jaksel, Agus Rahardjo: KPK Usut Dugaan Keterlibatan Majelis Hakim

Selasa, 22 Agustus 2017 - 17:52 WIB
Suap PN Jaksel, Agus...
Suap PN Jaksel, Agus Rahardjo: KPK Usut Dugaan Keterlibatan Majelis Hakim
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan hakim terkait suap pengurusan perkara perdata wanprestasi dengan tersangka Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi dan tersangka ‎kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini.‎

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, hingga Selasa (22/8/2017) ini KPK masih menetapkan dua tersangka suap Rp425 juta terkait pengurusan putusan gugatan perkara perdata wanprestasi (cedera janji) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan penggugat Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd dan tergugat PT ADI.

Agus membeberkan, terhadap tersangka penerima suap Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi memang tidak diterapkan pasal pemberian suap untuk hakim atau Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor. Tapi, tutur dia, bukan berarti pengusutan dan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan hakim yang menangani dan menyidangkan perkara tersebut dibiarkan.

"Kami akan mengikuti proses pemeriksaan di penyidikan dan proses persidangan, akan lebih jelas (dugaan keterlibatan hakim)," tegas Agus saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017) siang.

‎Agus mengakui, sebagai panitera pengganti, maka Tarmizi tidak memiliki kewenangan memutus sebuah perkara termasuk gugatan perdata ‎EJFS Pte Ltd melawan PT ADI. Tarmizi hanya memiliki tugas mengurusi penyiapan berkas dan pelaksanaan persidangan.

"Kami nanti akan kembangkan dalam proses pemeriksaan kami dan proses di pengadilan. Kenapa hakimnya belum, karena sampai hari ini belum cukup (bukti) untuk kembangkan (penetapan) ke pihak lain (hakim)," ucapnya.

Rencananya, saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/8/2017) putusan gugatan perkara perdata ‎EJFS Pte Ltd melawan PT ADI akan dibacakan, setelah beberapa kali ditunda. Tapi hingga Selasa ini belum diketahui apakah putusan sudah dibacakan atau tidak.

Dari informasi yang berhasil diperoleh KORAN SINDO majelis hakim yang menangani gugatan perkara perdata gugatan perdata ‎EJFS Pte Ltd melawan PT ADI adalah Djoko Indiarto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Agus Widodo dan Sudjarwanto disertai panitera pengganti Tarmizi.‎‎
(pur)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Tangkap Ketua PN dan 6 Orang Lainnya
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Penampakan Ketua Pengadilan...
Penampakan Ketua Pengadilan Negeri Depok Kenakan Rompi Oranye KPK
Tahan Hakim Agung, KPK...
Tahan Hakim Agung, KPK Dianggap Cetak Sejarah
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Berita Terkini
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved