Suap PN Jaksel, Agus Rahardjo: KPK Usut Dugaan Keterlibatan Majelis Hakim

Selasa, 22 Agustus 2017 - 17:52 WIB
Suap PN Jaksel, Agus Rahardjo: KPK Usut Dugaan Keterlibatan Majelis Hakim
Suap PN Jaksel, Agus Rahardjo: KPK Usut Dugaan Keterlibatan Majelis Hakim
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan hakim terkait suap pengurusan perkara perdata wanprestasi dengan tersangka Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi dan tersangka ‎kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini.‎

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, hingga Selasa (22/8/2017) ini KPK masih menetapkan dua tersangka suap Rp425 juta terkait pengurusan putusan gugatan perkara perdata wanprestasi (cedera janji) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan penggugat Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd dan tergugat PT ADI.

Agus membeberkan, terhadap tersangka penerima suap Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi memang tidak diterapkan pasal pemberian suap untuk hakim atau Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor. Tapi, tutur dia, bukan berarti pengusutan dan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan hakim yang menangani dan menyidangkan perkara tersebut dibiarkan.

"Kami akan mengikuti proses pemeriksaan di penyidikan dan proses persidangan, akan lebih jelas (dugaan keterlibatan hakim)," tegas Agus saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017) siang.

‎Agus mengakui, sebagai panitera pengganti, maka Tarmizi tidak memiliki kewenangan memutus sebuah perkara termasuk gugatan perdata ‎EJFS Pte Ltd melawan PT ADI. Tarmizi hanya memiliki tugas mengurusi penyiapan berkas dan pelaksanaan persidangan.

"Kami nanti akan kembangkan dalam proses pemeriksaan kami dan proses di pengadilan. Kenapa hakimnya belum, karena sampai hari ini belum cukup (bukti) untuk kembangkan (penetapan) ke pihak lain (hakim)," ucapnya.

Rencananya, saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/8/2017) putusan gugatan perkara perdata ‎EJFS Pte Ltd melawan PT ADI akan dibacakan, setelah beberapa kali ditunda. Tapi hingga Selasa ini belum diketahui apakah putusan sudah dibacakan atau tidak.

Dari informasi yang berhasil diperoleh KORAN SINDO majelis hakim yang menangani gugatan perkara perdata gugatan perdata ‎EJFS Pte Ltd melawan PT ADI adalah Djoko Indiarto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Agus Widodo dan Sudjarwanto disertai panitera pengganti Tarmizi.‎‎
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6676 seconds (0.1#10.140)